Bagaimana bunyi Pasal 19 PKPU 7/2023? Apakah pensiunan TNI/Polri bisa memilih di pemilu? Benarkah anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu, dan apa dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pasal 19 PKPU 7/2023 mengatur bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang telah berubah status menjadi sipil dapat memilih di pemilihan umum (“pemilu”), dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.
Lantas, apa dasar hukum anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang sudah pensiun dapat memilih di pemilihan umum (“pemilu”). Hal tersebut secara tersirat diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, yaitu dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (“coklit”), petugas pemutakhiran data pemilih (“pantarlih”):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023 di atas, dapat diartikan bahwa jika TNI/Polri statusnya sudah berubah menjadi sipil, maka TNI/Polri dapat menjadi pemilih di pemilu, dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
Dasar Hukum TNI/Polri Tidak Bisa Memilih di Pemilu
Selanjutnya, seluruh anggota TNI maupun Polri pada dasarnya tidak memiliki hak pilih dalam pemilu. Untuk itu, kami akan merujuk pada beberapa dasar hukum sebagai berikut.
Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 UU Pemilu, dalam pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Kedua, terdapat larangan bagi prajurit/anggota TNI yang diatur dalam Pasal 39 UU TNI sebagai berikut:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
kegiatan menjadi anggota partai politik;
kegiatan politik praktis;
kegiatan bisnis; dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Ketiga, hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam Pasal 28 UU Polri yang berbunyi:
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Polri, yang dimaksud dengan “bersikap netral” adalah bahwa anggota Polri bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kemudian, meskipun anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Polri dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Lalu, yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” sebagaimana disebutkan di atas adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.[2]