KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 359 KUHP? Apakah Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 359 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama, kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 359. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3). Lantas, apa itu kelalaian dalam hukum pidana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 5 KUHP Baru tentang Asas Pelindungan dan Nasionalitas Pasif

    Pasal 5 KUHP Baru tentang Asas Pelindungan dan Nasionalitas Pasif

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 359 KUHP

    Pada dasarnya, kelalaian/kealpaannya seseorang yang menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.

    Berikut adalah bunyi Pasal 359 KUHP:

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

     

    Unsur-unsur Pasal 359 KUHP

    Dari bunyi Pasal 359 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsurnya:

    1. barang siapa;
    2. karena kesalahannya/kealpaannya;
    3. menyebabkan orang lain meninggal dunia/mati.

    Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023 (hal. 248).

    Terkait pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya dan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya.

     

    Bunyi Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023

    Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana yang mengakibatkan mati karena kealpaan diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Adapun jumlah pidana denda paling banyak dalam kategori V adalah senilai Rp500 juta.[2]

     

    Kealpaan dalam Hukum Pidana

    Lantas, apa itu kealpaan dalam hukum pidana?

    Kealpaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan dikenal dengan istilah culpa dalam hukum pidana.[3] Kealpaan merujuk pada ketidaksengajaan atau ketidakhati-hatian dalam melakukan suatu tindakan. Dalam hal ini, pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi karena kurang berhati-hati atau tidak memperhitungkan konsekuensi tindakannya, ia dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum.[4]

    Namun, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana, kelalaian menurut hukum pidana juga dapat dibagi menjadi:[5]

    1. Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.
    2. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023. Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    2. P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019;
    4. Rijan Widowati. Perbandingan Hukum Pidana. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal. 278

    [4] Rijan Widowati. Perbandingan Hukum Pidana. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023, hal. 32

    [5] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    Tags

    kuhp
    kelalaian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!