KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Patok Biaya Rapid Test Antigen Melebihi Batas, Ini Sanksi yang Mengintai!

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Patok Biaya Rapid Test Antigen Melebihi Batas, Ini Sanksi yang Mengintai!

Patok Biaya <i>Rapid Test Antigen</i> Melebihi Batas, Ini Sanksi yang Mengintai!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Patok Biaya <i>Rapid Test Antigen</i> Melebihi Batas, Ini Sanksi yang Mengintai!

PERTANYAAN

Beberapa hari yang lalu, saya melakukan rapid test antigen di Klinik dekat rumah saya. Tapi, saya diminta membayar Rp130 ribu. Padahal, setahu saya, biaya rapid test antigen di pulau Jawa ditetapkan pemerintah maksimal Rp99 ribu. Saya sudah tanyakan ke petugasnya, tapi katanya, ketentuan itu hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah saja. Benarkah demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Per tanggal 1 September 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen (RDT-Ag), termasuk pengambilan swab di pulau Jawa dan Bali adalah sebesar Rp99ribu.

    Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

    Tapi, benarkah ketentuan ini hanya berlaku bagi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tertentu saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen

    KLINIK TERKAIT

    Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?

    Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?

    Memang benar, bahwa per tanggal 1 September 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen (RDT-Ag), termasuk pengambilan swab sebagai berikut:[1]

    1. Pemeriksaan rapid test antigen di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99 ribu.
    2. Pemeriksaan rapid test antigen di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

    Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) (“SE Kemenkes 02/2021”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Patut diperhatikan, ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri/mandiri[2] dan tidak berlaku untuk:[3]

    1. kegiatan penelurusan kontak (contact tracing);
    2. rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan rapid test antigen dari pemerintah; atau
    3. merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

    Selanjutnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pemeriksaan rapid test antigen di pulau Jawa memang sebesar Rp99 ribu. Pemberlakuan penetapan harga tersebut diawasi oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan masing-masing.

     

    Berlaku di Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Kemudian, benarkah batas tertinggi tarif rapid test antigen tersebut hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah saja?

    Sepanjang penelusuran kami, SE Kemenkes 02/2021 tidak mengatur secara spesifik fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”) mana saja yang harus tunduk pada aturan tersebut, sebab yang diatur menjangkau lingkup wilayah saja, yakni di pulau Jawa dan Bali dan di luar pulau Jawa dan Bali.

    Namun, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen.

    Dengan demikian, maka kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah, tetapi juga bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen, termasuk klinik yang memeriksa Anda.

    Adapun klinik sendiri merupakan salah satu jenis fasyankes sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    Oleh karena Anda diminta membayar lebih dari tarif yang sudah ditetapkan, Anda dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan/atau Dinas Kesehatan Daerah Kota/Kabupaten setempat.

     

    Pelanggaran Hak Konsumen

    Selain itu, menurut hemat kami, perbuatan pihak klinik selaku pelaku usaha yang menetapkan biaya pemeriksaan rapid test antigen melebihi batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”):

    Hak konsumen adalah:

    1. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bertujuan untuk melindungi hak masyarakat selaku konsumen agar tetap dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan biaya terjangkau.

    Terlebih, penetapan standar tarif pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.[4]

    Terhadap pelanggaran tersebut, setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau melalui peradilan yang berada di peradilan umum.[5]

    Baca juga: Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

    Referensi:

    Kementerian Kesehatan, diakses pada 4 Oktober 2021 pukul 09.17 WIB.


    [1] Angka 1 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) (“SE Kemenkes 02/2021”)

    [2] Angka 2 SE Kemenkes 02/2021

    [3] Angka 3 SE Kemenkes 02/2021

    [4] Paragraf 2 SE Kemenkes 02/2021

    [5] Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!