Intisari :
Pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Para Pihak Berhak Memperoleh Salinan Putusan Pengadilan
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pihak-pihak yang dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan adalah masyarakat umum dan para pihak. Pemberian salinan putusan kepada masyarakat umum dan para pihak yang berperkara adalah kewajiban bagi pengadilan. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam artikel
Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?.
Permintaan fotokopi maupun naskah elektronik tersebut akan dikenakan biaya. Hal ini diatur dalam Romawi V huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011 yang menyatakan:
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dari penjelasan di atas berarti: salinan putusan resmi wajib diberikan oleh Pengadilan terhadap para pihak yang berperkara berdasarkan Pasal 52A ayat (2) UU 49/2009. Kedua, kepada pihak yang tidak berperkara (masyarakat umum) yang ingin mengetahui informasi putusan berhak diberikan fotokopi maupun naskah elektronik dan dikenakan biaya tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 52A UU 49/2009 jo. Romawi II huruf C. 2. 1 Lampiran I SK KMA 1-144/2011 dan Romawi V huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011.
Pada kasus yang Anda tanyakan, Anda tidak menyebutkan dengan jelas apakah Anda pihak yang berperkara atau tidak. Jika bukan pihak yang berperkara, berarti Anda hanya dapat meminta salinan putusan yang tidak resmi dengan dibebankan sejumlah biaya oleh pengadilan yang bersangkutan. Lain halnya jika Anda adalah pihak yang berperkara, untuk memperoleh salinan putusan maka tidak perlu meminta/ membuat permohonan untuk mendapatkan salinan putusan resmi, melainkan merupakan kewajiban dari pengadilan untuk memberikan salinan putusan resmi.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Soal Pengiriman Putusan Salinan Putusan Pengadilan, LeIP Gelar Survei namun, menurut
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di institusi Mahkamah Agung belum ada yang berwenang menjatuhkan sanksi jika salinan putusan tidak diberikan. Dalam rangka penyelesaian permasalahan keterlambatan salinan putusan, LeIP memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna menegakkan peraturan Pasal 52A UU 49/2009. Agar ke depannya, setiap Ketua Pengadilan Negeri yang terlambat menyerahkan salinan putusan dikenakan sanksi administrasi.
Apakah Eksekusi Harus Dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan?
Selanjutnya mengenai pelaksanaan eksekusi kasus pertanahan (perdata) yang Anda dimaksud, pihak yang berhak melaksanakan eksekusi adalah pengadilan yang memberikan putusan. Berikut penjelasannya:
Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri.
Artinya satu-satunya pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan. Kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan/ memiliki kepentingan atau dalam hal ini orang pribadi, tidak dapat melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) sendiri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: