Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan hukum terhadap utang pajak yayasan yang telah bubar? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk melakukan pelunasan utang pajak yang dimiliki yayasan yang telah bubar, yayasan tersebut dapat diwakilkan oleh wakil yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan pembubaran yayasan.
     
    Setelah utang pajak dilunasi, yayasan seharusnya mengajukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak atau surat pernyataan bahwa yayasan tidak lagi beroperasi ke Kantor Pelayanan Pajak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terhadap yayasan atau perusahaan yang telah bubar ataupun pailit, tetap harus melunasi semua utang pajak yang masih terutang. Dalam pelunasan utang pajak, yayasan dapat diwakilkan.
     
    Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka:
    1. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal:
    1. badan oleh pengurus;
    2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
    1. Wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahwa wakil tersebut dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    2. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa itu diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
    4. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
     
     
    Terdapat sebuah Wajib Pajak Badan dalam proses pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.T untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Wajib Pajak Badan tersebut hingga selesainya proses pembubaran. Dalam hal ini, Sdr.T merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut.
     
    Setelah utang pajak dilunasi ataupun yayasan yang bubar telah melakukan ketentuan angka 2 di atas, maka seharusnya yayasan yang bubar melakukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak ataupun mengajukan surat pernyataan bahwa yayasan tidak beroperasi ke Kantor Pelyanan Pajak.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali  dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;

    Tags

    perusahaan
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!