Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hukumnya Melakukan Prostitusi
Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, kami perlu asumsikan bahwa ‘pihak keamanan’ yang Anda maksud di sini adalah orang yang menjaga agar aktivitas/kegiatan Anda bersama PSK tersebut nantinya tidak diganggu oleh pihak berwenang maupun warga sekitar. Hal ini penting untuk menguraikan unsur-unsur pidana yang dapat menjeratnya.
Berkaitan dengan praktik prostitusi, hukum positif Indonesia telah mengaturnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), secara khusus Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berbunyi:
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satin tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Perbuatan cabul” yang dimaksud, menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, harus merujuk pada “perbuatan cabul” dalam Pasal 289 KUHP yang beliau artikan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji dalam lingkup nafsu berahi kelamin (hal. 212 & 217). Menurut hemat kami, prostitusi termasuk dalam kategori perbuatan cabul yang dimaksud dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
R. Soesilo dalam buku yang sama membedakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Menurutnya, Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat pelacuran (hal. 217). Sementara itu, Pasal 506 KUHP lebih merujuk pada muncikari atau makelar cabul, artinya seseorang yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersamanya dan menolong mencarikan pelanggan yang hasil dari perbuatan tersebut, ia mendapat bagian (hal. 327).
Berdasarkan uraian di atas, hukum pidana tidak menjerat perbuatan Pekerja Seks Komersial (“PSK”) maupun konsumennya, melainkan hanya menjerat pihak perantaranya (germo, mucikari, makelar, pemilik rumah bordil, calo, atau pihak lainnya) yang dengan sengaja menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan atas praktik prostitusi tersebut.
Berdasarkan unsur Pasal 296 KUHP, “pihak keamanan tempat PSK” yang dimaksud dalam pertanyaan Anda juga dapat dikenai jerat pidana berdasarkan pasal tersebut.
Jerat Pidana bagi Pelanggan PSK
Perlu diingat bahwa pelanggan PSK juga dapat dijerat apabila:
Pelanggan PSK yang sudah memiliki ikatan perkawinan (pasangan sah), maka dapat dikenai sanksi pidana dalam pasal perzinaan berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP. Dengan catatan, hanya istrinya yang dapat mengadukannya kepada pihak kepolisian,
[1] karena pasal tersebut merupakan delik aduan;
Jika PSK tersebut belum berumur lima belas tahun (anak), maka pelanggan juga dapat dijerat pidana oleh ketentuan Pasal 290 ayat (2) KUHP mengenai perbuatan cabul dengan anak di bawah lima belas tahun dan/atau belum kawin dan sejumlah ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berserta perubahannya;
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Kami juga akan memberikan pasal alternatif yang juga bisa menjerat pihak keamanan yang Anda maksud.
Atas perbuatannya, apabila tindakan pihak keamanan prostitusi tersebut disertai/diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik secara fisik maupun psikis, dapat dikatakan sebagai tindak pidana pemerasan.
Pasal pemerasan dan pengancaman terdapat dalam Bab XXIII KUHP, yaitu:
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Kekerasan atau ancaman kekerasan” dalam ketentuan diatas dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari orang lain secara melawan hukum. Andi Hamzah mengatakan dalam bukunya Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (hal. 89) maksud untuk menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merupakan tujuan terdekat dari penggunaan kekerasan tersebut.
Kemudian, dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 369 ayat (1) KUHP juga menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kedua pasal tersebut secara rumusan hampir sama. Perbedaan pertama terletak pada alat yang digunakan untuk memaksa, dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”, sedangkan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan “ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia”.
Adapun perbedaan hal lainnya, yaitu berbeda dalam sanksi pidananya, Pasal 368 ayat (1) KUHP lebih berat ancaman pidananya daripada muatan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Perbedaan lain, yaitu dalam jenis deliknya, yaitu Pasal 368 ayat (1) KUHP merupakan delik biasa, sedangkan Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan delik aduan.
Dapat disimpulkan bahwa siapapun yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dan/atau menarik keuntungan dari suatu perbuatan cabul, maka orang tersebut dapat dijerat Pasal 296 ataupun Pasal 506 KUHP. Jika dalam tindakan dari perantara tersebut disertai dengan sebuah tindakan pemaksaan dengan kekerasan secara fisik maupun psikis, maka orang tersebut juga dapat dikenai pasal pemerasan atau pengancaman.
Atas pertanyaan yang Anda ajukan, menurut hemat kami, Anda tidak perlu membayar/menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pihak keamanan tersebut. Anda juga dapat melaporkan perbuatan pihak keamanan tersebut kepada pihak berwenang, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan perbuatan yang dilarang.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Andi Hamzah. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
[1] Pasal 284 ayat (2) KUHP