KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peminjam Kendaraan Langgar Lalin, Bisakah Pemiliknya yang Ditilang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Peminjam Kendaraan Langgar Lalin, Bisakah Pemiliknya yang Ditilang?

Peminjam Kendaraan Langgar Lalin, Bisakah Pemiliknya yang Ditilang?
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Peminjam Kendaraan Langgar Lalin, Bisakah Pemiliknya yang Ditilang?

PERTANYAAN

Teman saya meminjam motor saya dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Lalu, karena yang dipakai motor saya, tilang itu dikirimkan ke saya. Benarkah saya yang harus menghadiri sidang dan bukan teman saya yang melanggarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tilang elektronik hanya mengubah mekanisme dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang awalnya secara konvensional menjadi daring atau online, sehingga tidak ada aturan secara khusus yang mengaturnya.

    Namun berdasarkan forum tanya jawab di situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya, meskipun pemilik kendaraan tidak sedang mengendarai dan yang melanggar adalah si peminjam, pemilik tetap harus bertanggungjawab saat meminjamkan kendaraannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertanggungjawaban dalam Tilang Elektronik

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Kesalahan dalam hukum pidana berhubungan dengan pertanggungjawaban, namun dalam pelanggaran menganut ajaran perbuatan jasmani (perbuatan materiil), artinya jika perbuatan jasmani telah terwujud, maka terwujudlah pelanggaran tanpa harus mempersoalkan kesalahan pada petindaknya.[1]

    Sebelumnya kami mengasumsikan yang Anda alami adalah tilang elektronik. Dalam tilang konvensional yang bertanggungjawab adalah yang secara jasmani yang melakukan pelanggaran, namun dalam tilang elektronik ini berbeda. Sayangnya kami tidak dapat menemukan dasar hukum mengenai bentuk pertanggungjawaban tilang elektronik ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya tilang elektronik tidak diatur secara khusus karena tilang elektronik hanya mengubah mekanisme dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang awalnya secara konvensional menjadi daring atau online.

    Meskipun demikian, Pasal 272 UU LLAJ bisa dijadikan dasar penerapan tilang elektronik:

    1. Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
    2. Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan forum tanya jawab di situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (“E-TLE”) Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu, yang selengkapnya berbunyi:

    Apa yang terjadi jika saya tidak mengetahui pengendara saat terjadinya pelanggaran?

    • Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia. Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.

    Tapi, jika kendaraan itu memang telah diperjualbelikan, maka menurut Pasal 71 ayat 1 (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

    Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:

    c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih;

    Oleh karena itu, pemilik harus segera melaporkan kendaraan yang sudah dijual agar terhindar dari pertanggungjawaban pelanggaran tilang elektronik ini. Serta kami menyarankan kepada pengguna kendaraan bermotor agar mengusahakan tidak meminjamkan kendaraannya pada orang lain.

    Adapun mekanisme sanksi denda tilang elektronik ini sebenarnya sama dengan tilang konvensional, berdasarkan Pasal 267 ayat (1) UU LLAJ:

    Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

    Bedanya dalam tilang elektronik, menurut pemahaman kami mekanisme pembayaran denda secara online dengan pembayaran denda maksimum. Namun jika Anda merasa keberatan dengan jumlah denda, kami menyarankan Anda untuk tetap hadir di persidangan dan melakukan pembelaan atas pelanggaran yang didakwakan.

     

    Tata Cara Bayar Tilang Elektronik

    Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Portal Informasi Indonesia yang berjudul Tilang Elektronik (E-Tilang), berikut tata cara bayar tilang elektronik:

    1. Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.
    2. Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.
    3. Pelanggar bisa membayar secara manual dengan mendatangi Posko E-TLE. Si pelanggar juga akan menerima e-mail atau SMS mengenai virtual account, berupa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggaran.
    4. Apabila tidak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tidak bisa membayar pajak dan melakukan perubahan identitas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Cetakan ke-8. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014;
    2. Electronic Traffic Law Enforcement (“E-TLE”) Polda Metro Jaya, diakses pada 25 Juni 2021, pukul 11.49 WIB.
    3. Tilang Elektronik (E-Tilang), diakses pada 25 Juni 2021, pukul 12.30 WIB.

    [1] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Cetakan ke-8. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014, hal. 91

    Tags

    pelanggaran lalu lintas
    e-tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!