Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Oleh karena Anda menanyakan kontrak antara Perusahaan Penyedia Jasa dengan Perusahaan Pemberi Kerja, maka kami mengasumsikan yang Anda maksud adalah Perjanjian Outsourcing.
Kontrak dan Syarat Sah Perjanjian
Pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai kontrak itu sendiri. Richardo Simanjuntak dalam bukunya
Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) menjelaskan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Kontrak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak dimana pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang mengikatkan diri di dalam perjanjian tersebut. Penjelasan selengkapnya soal kontrak ini dapat Anda simak
Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan tersebut dapat terjadi secara tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan termasuk pula mengenai syarat berakhirnya perjanjian atau jangka waktu perjanjian.
Wanprestasi
Apabila salah satu pihak memutuskan atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ingkar janji atau wanprestasi, sebab pada dasarnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).
Wanprestasi itu sendiri dapat berupa:
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan,
melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya,
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, dan/atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Hanya saja, apabila dalam perjanjian diatur mengenai syarat pengakhiran perjanjian, dan salah satu pihak melanggar syarat tersebut, maka pihak lain dapat mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur. Misalnya, dalam perjanjian terdapat klausul yang menyatakan: apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain dapat menghentikan perjanjian secara sepihak. Hal ini dimungkinkan, sebab pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Yang Bertanggungjawab Atas Upah Karyawan
Menjawab pertanyaan Anda yang ke dua, terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas upah karyawan jika perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa berakhir, dapat kita ketahui dengan memahami Prinsip Pengalihan Tindakan Perlindungan Bagi Pekerja atau Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 menjelaskan prinsip TUPE sebagai berikut:
Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
Berdasarkan prinsip TUPE tersebut, apabila Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa dengan kondisi pekerjaan yang diperjanjikan masih berjalan, maka tanggung jawab atas pekerja/buruh akan beralih kepada Perusahaan Pemberi Kerja ataupun pihak lain yang ditunjuk untuk menggantikan Perusahan Penyedia Jasa sebelumnya dengan ketentuan peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak para pekerja/buruh.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: