Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mencuri dengan Kunci Duplikat
Kami asumsikan kunci gembok sepeda yang Anda maksud adalah kunci untuk membuka gembok atas sepeda milik Anda.
Yang dimaksud dengan duplikat menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adalah:
Salinan atau tembusan (surat dan sebagainya) yang serupa benar dengan aslinya.
Dalam hal ini, teman Anda telah tanpa hak menduplikasi kunci gembok Anda, yang fungsinya juga sama, yaitu bisa membuka gembok sepeda Anda.
Lalu, teman Anda di sini telah menggunakan sepeda Anda tanpa izin Anda. Menurut hemat kami, hal tersebut dapat berpotensi sebagai suatu rangkaian perbuatan tindak pidana pencurian yang mengacu ke Pasal 362
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.[1]
Bisa juga teman Anda dipidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP apabila maksud duplikasi kunci gembok sepeda adalah untuk dapat memakai atau mengambil sepeda tersebut, yang bunyinya:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 105), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “anak kunci palsu” yaitu segala macam anak kunci yang tidak digunakan oleh yang berhak untuk membuka kunci dari sesuatu barang seperti lemari, rumah, peti, dan sebagainya. Anak kunci duplikat bila tidak dipergunakan oleh yang berhak, masuk pula anak kunci palsu.
Contoh Kasus 1
Meskipun kasusnya tidak sama persis, tetapi pencurian ini dilakukan dengan menggunakan kunci duplikat yang merupakan rangkaian pencurian.
Terdakwa pada awalnya membawa motor yang ia lihat di parkiran karena tidak dikunci kemudi. Lalu terdakwa ke tukang kunci untuk menggandakan/ menduplikat kunci motor. Selanjutnya terdakwa menggadaikan motor tersebut.
Tindakan terdakwa tersebut oleh majelis hakim dinyatakn secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, untuk itu terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Unsurnya sebagai berikut:
Mengambil sesuatu barang: dengan cara di dorong lalu di duplikat;
Seluruhnya atau sebagian milik orang lain: motor milik orang lain;
Dengan maksud akan memiliki barang melawan hak: dikuasai lalu digadaikan seolah-olah itu miliknya.
Contoh Kasus 2
Terdakwa bekerja di sebuah toko. Kejadian diawali saat bertugas menjaga toko, anak kunci gembok, etalase, dan anak kunci pintu toko yang berada di dalam laci kasir diambil dan dibuat duplikatnya oleh terdakwa. Setelah membuat duplikat, kunci asli dikembalikan ke laci kasir.
Lalu setelahnya pada hari lain terdakwa datang ke toko tersebut bukan untuk bekerja, namun untuk mengambil uang sebesar Rp 13,5 juta di dalam cash box dan terdakwa juga mengambil 1 buah jam tangan di dalam etalase toko. Sehabis melakukan aksinya, terdakwa mengunci toko dan langsung pulang dengan uang dan barang yang diambil.
Dalam hal ini terdakwa dipidana karena memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP sehingga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa oleh majelis hakim dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.