Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sehubungan dengan kegiatan air minum dalam kemasan atau lebih dikenal dengan kegiatan AMDK, tidak ada peraturan dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan yang ingin mendirikan pabrik AMDK harus memiliki peralatan laboratorium sendiri.
Namun, mohon diperhatikan disini bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan industri AMDK wajib mendapatkan sertifiikat SNI dan memberikan cap SNI tersebut pada kemasan AMDK yang diproduksinya. Sertifikat SNI dapat diperoleh dari laboratorium sendiri ataupun jasa laboratorium lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk memberikan SNI.
Sebagai informasi, kami perlu ditambahkan pula, bahwa terdapat pula peraturan baru yang berlaku yakni Keputusan Menteri Agama yang telah dikeluarkan pada bulan November 2001 yang mewajibkan perusahaan industri AMDK untuk menempelkan stiker halal pada produk AMDK.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!