1. Apa fungsi, tugas, tanggung jawab dari kelurahan dan/atau kecamatan khususnya terkait administrasi yang berhubungan kependudukan? 2. Adakah dasar hukum administrasi kependudukan yang dilakukan melalui kelurahan dan/atau kecamatan? Misalnya penerbitan surat keterangan ahli waris oleh kelurahan dan/atau kecamatan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tugas, fungsi serta tanggung jawab kelurahan dan kecamatan telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan dirinci kembali ke peraturan tingkat daerah.
Lantas, apakah penerbitan surat keterangan ahli waris juga menjadi kewenangan dari kelurahan dan/atau kecamatan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Kelurahan dan Kecamatan
Perlu Anda ketahui sebelumnya, kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sementara kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan yang dipimpin oleh lurah dan bertanggungjawab ke bupati/walikota melalui camat.[1]
Menyambung pertanyaan pertama Anda, kami merujuk pada tugas camat dalam memimpin kecamatan antara lain adalah:[2]
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, meliputi:
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Sedangkan tugas lurah antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan bupati/walikota disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Lebih lanjut, kami mencontohkan rincian tugas kecamatan yang berkaitan dengan bidang administrasi yang diatur dalam Perwali Medan 53/2018 antara lain seperti pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN,[5] pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),[6] pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi.[7]
Selanjutnya rincian tugas kelurahan seperti di antaranya pelaksanaan kegiatan pembantuan di bidang keagrariaan dan pemungutan PBB sesuai peraturan agar terlaksana pelayanan prima,[8] pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya.[9]
Surat Keterangan Ahli Waris oleh Kelurahan/Kecamatan
Pada prinsipnya kecamatan maupun kelurahan menjalankan tugas administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami mencontohkan secara spesifik tugas administrasi berupa pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama kepala instansi pelaksana.[10]
Lalu untuk Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana.[11]
Menjawab pertanyaan kedua Anda, lantas bagaimana dengan kewenangan penerbitan surat keterangan ahli waris oleh kelurahan dan/atau kecamatan? Sayangnya sepanjang penelusuran kami tidak menemukan dasar hukum yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan untuk itu. Namun di berbagai laman kelurahan seperti Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Sekayu menerangkan alur dan syarat pembuatan surat keterangan waris.
Jika merujuk pada Lampiran Surat MA No. MA/KUMDIL/171/V/K/1991 disebutkan pembuatan surat keterangan warisan untuk WNI golongan penduduk asli disaksikan oleh lurah dan diketahui oleh camat. Tetapi kini sejak adanya UU 12/2006, kami berpendapat pembedaan golongan penduduk tidak lagi relevan, sebab sekarang ini hanya dibedakan antara WNI dan WNA saja. Adapun yang dimaksud WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.[12]
Meski tidak ada dasar hukum yang spesifik mengatur kewenangan surat keterangan waris yang dibuat dengan melibatkan camat atau lurah setempat, menurut hemat kami surat tersebut tetap dapat dikatakan sebagai akta di bawah tangan.
Di sisi lain, yang dapat dilakukan oleh para ahli waris adalah dengan melakukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Islam.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.