KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?

Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?

PERTANYAAN

1. Apa fungsi, tugas, tanggung jawab dari kelurahan dan/atau kecamatan khususnya terkait administrasi yang berhubungan kependudukan? 2. Adakah dasar hukum administrasi kependudukan yang dilakukan melalui kelurahan dan/atau kecamatan? Misalnya penerbitan surat keterangan ahli waris oleh kelurahan dan/atau kecamatan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tugas, fungsi serta tanggung jawab kelurahan dan kecamatan telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan dirinci kembali ke peraturan tingkat daerah.

    Lantas, apakah penerbitan surat keterangan ahli waris juga menjadi kewenangan dari kelurahan dan/atau kecamatan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Kelurahan dan Kecamatan

    Perlu Anda ketahui sebelumnya, kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sementara kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan yang dipimpin oleh lurah dan bertanggungjawab ke bupati/walikota melalui camat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?

    Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?

    Menyambung pertanyaan pertama Anda, kami merujuk pada tugas camat dalam memimpin kecamatan antara lain adalah:[2]

    1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    2. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, meliputi:
    1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
    2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
    3. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
    4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

    Sedangkan tugas lurah antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan bupati/walikota disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian fungsi lurah adalah sebagai berikut.[4]

    1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
    2. pemberdayaan masyarakat;
    3. pelayanan masyarakat;
    4. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
    6. pembinaan lembaga kemasyarakatan.

    Lebih lanjut, kami mencontohkan rincian tugas kecamatan yang berkaitan dengan bidang administrasi yang diatur dalam Perwali Medan 53/2018 antara lain seperti pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN,[5] pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),[6] pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi.[7]

    Selanjutnya rincian tugas kelurahan seperti di antaranya pelaksanaan kegiatan pembantuan di bidang keagrariaan dan pemungutan PBB sesuai peraturan agar terlaksana pelayanan prima,[8] pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya.[9]

    Surat Keterangan Ahli Waris oleh Kelurahan/Kecamatan

    Pada prinsipnya kecamatan maupun kelurahan menjalankan tugas administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami mencontohkan secara spesifik tugas administrasi berupa pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama kepala instansi pelaksana.[10]

    Lalu untuk Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana.[11]

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, lantas bagaimana dengan kewenangan penerbitan surat keterangan ahli waris oleh kelurahan dan/atau kecamatan? Sayangnya sepanjang penelusuran kami tidak menemukan dasar hukum yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan untuk itu. Namun di berbagai laman kelurahan seperti Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Sekayu menerangkan alur dan syarat pembuatan surat keterangan waris.

    Jika merujuk pada Lampiran Surat MA No. MA/KUMDIL/171/V/K/1991 disebutkan pembuatan surat keterangan warisan untuk WNI golongan penduduk asli disaksikan oleh lurah dan diketahui oleh camat. Tetapi kini sejak adanya UU 12/2006, kami berpendapat pembedaan golongan penduduk tidak lagi relevan, sebab sekarang ini hanya dibedakan antara WNI dan WNA saja. Adapun yang dimaksud WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.[12]

    Meski tidak ada dasar hukum yang spesifik mengatur kewenangan surat keterangan waris yang dibuat dengan melibatkan camat atau lurah setempat, menurut hemat kami surat tersebut tetap dapat dikatakan sebagai akta di bawah tangan.

    Di sisi lain, yang dapat dilakukan oleh para ahli waris adalah dengan melakukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Islam.

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
    5. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan;
    6. Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991.

    Referensi:

    1. Kelurahan Kecandran, yang diakses pada 15 Desember 2022, pukul 17.10 WIB;
    2. Kelurahan Sekayu, yang diakses pada 15 Desember 2022, pukul 17.12 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (“PP 17/2018”) jo. Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (“PP 73/2005”)

    [2] Pasal 10 huruf a dan h PP 17/2018

    [3] Pasal 4 ayat (1), (2), dan (4) PP 73/2005

    [4] Pasal 5 PP 73/2005

    [5] Pasal 13 ayat (2) huruf h Peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan (“Perwali 53/2018”)

    [6] Pasal 13 ayat (2) huruf j Perwali 53/2018

    [7] Pasal 21 ayat (2) huruf g Perwali 53/2018

    [8] Pasal 27 ayat (2) huruf g Perwali 53/2018

    [9] Pasal 29 ayat (2) huruf f Perwali 53/2018

    [10] Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [11] Pasal 59 ayat (5) UU 23/2006

    [12] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Tags

    ahli waris
    kelurahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!