Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?

Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?
Dr. Yuniarti, S.H., M.H. , LL.MPusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?

PERTANYAAN

Saya sudah terlanjur pinjam uang/kredit di bank konvensional dan jumlah bunga dan denda yang harus saya bayar semakin tidak masuk akal. Bisakah kalau kredit ini mau dipindahkan/take over ke bank syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pengalihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah dapat dilakukan, namun bank syariah harus melakukan analisa terlebih dahulu terkait dengan implementasi prinsip syariah atas objek perjanjian kredit tersebut. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah dalam pembiayaan yang akan dilakukan oleh bank syariah. Analisa yang dilakukan oleh bank syariah harus mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko dan prinsip syariah.

    Sedangkan aturan yang menjadi dasar dari pengalihan kredit ini adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengalihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah memang dapat dilakukan. Hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang (“Fatwa DSN-MUI 31/2002”), yang dalam Konsiderans “Menimbang”-nya menyatakan bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah dan oleh karenanya lembaga keuangan syariah perlu merespon kebutuhan tersebut.

    Adapun menurut Diktum Pertama huruf a Fatwa DSN-MUI 31/2002 pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

    KLINIK TERKAIT

    Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

    Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

    Langkah awal yang harus dilakukan oleh calon nasabah adalah berkonsultasi dengan bank syariah yang dituju terlebih dahulu terkait sisa pembayaran dan jenis kredit yang dilakukan pada bank konvensional sebelumnya.

    Selanjutnya, bank syariah akan melakukan analisa terkait dimungkinkan atau tidaknya dilakukan pembiayaan terkait objek perjanjian kredit yang telah dilakukan pada bank konvensional tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena dalam menjalankan kegiatan usahanya bank syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”) bahwa bank umum syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentang dengan prinsip syariah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal tersebut wajib dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap syariah pada transaksi yang dilakukan oleh bank syariah. Sebagaimana ditegaskan pula pada Penjelasan Pasal 2 UU Perbankan Syariah bahwa kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Analisa yang dilakukan oleh bank syariah harus mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko dan prinsip syariah.

    Apabila bank syariah telah menyetujui pengalihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah berdasarkan prinsip syariah, ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan, hal ini bergantung kepada kebijakan dari tiap-tiap bank syariah untuk memilih skema yang dipakai untuk pelaksanaan pengalihan tersebut.

    Dalam Diktum KeduaFatwa DSN-MUI 31/2002 dijelaskan bahwa terdapat beberapa alternatif akad pengalihan, yaitu sebagai berikut:

    Alternatif 1:

    Bank Syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah (qardh) untuk membeli aset/objek perjanjian kredit pada bank konvensional (dilakukan pelunasan) sehingga objek tersebut secara sah menjadi milik nasabah. Kemudian, bank syariah membeli objek tersebut sehingga nasabah dapat melunasi akad qardh-nya. Selanjutnya, untuk mendapatkan pembiayaan maka bank syariah menjual objek tersebut kembali kepada nasabah dengan akad murabahah, dengan melakukan penundaaan pembayaran (dilakukan pembayaran secara cicilan). Dalam hal ini berlaku pula pengaturan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (“Fatwa DSN MUI 04/2000”).

    Alternatif 2:

    Bank syariah membeli sebagian aset nasabah yang menjadi objek pembiayaan, dengan izin dari bank konvensional sehingga terjadi syirkah al milk (kepemilikan bersama) antara nasabah dengan bank syariah atas aset tersebut. Aset yang dibeli oleh bank syariah adalah bagian aset yang senilai dengan utang nasabah pada bank konvensional. Kemudian bank syariah menjual bagian asetnya kepada nasabah dengan akad murabahah dengan pembayaran secara cicilan. Pada alternatif ke-2 ini berlaku pengaturan Fatwa DSN MUI 04/2000.

    Alternatif 3:

    Bank syariah memberikan pembiayaan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan kredit pada bank konvensional sehingga aset menjadi milik nasabah. Guna pelunasan pembiayaan qardh maka nasabah menyewakan aset tersebut kepada bank syariah dalam jangka waktu tertentu dengan akad ijarah/sewa sesuai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000. Adapun dalah hal ini dipersyaratkan bahwa akad ijarah harus merupakan akad yang terpisah dari akad qardh dan besaran imbalan jasa ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah dana qardh yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah. Bilamana akad ijarah berakhir maka aset kembali ke nasabah.

    Alternatif 4:

    Bank syariah memberikan pembiayaan (qardh) pada nasabah. Dana pembiayaan tersebut oleh nasabah digunakan untuk melunasi kreditnya pada bank konvensional sehingga aset menjadi milik nasabah sepenuhnya. Kemudian aset tersebut oleh nasabah dijual pada bank syariah guna untuk pelunasan pembiayaan qardh. Selanjutnya, oleh bank syariah aset yang telah menjadi miliknya disewakan kepada nasabah dengan akad ijarah al muntahiyah bi al-tamlik yang berarti sewa menyewa yang mana di akhir masa sewa hak kepemilikan akan beralih kepada nasabah.

    Proses pengalihan utang antara bank konvensional dengan bank syariah dilakukan dengan sepengetahuan nasabah, sehingga koordinasi antar bank tersebut terkait nilai sisa kredit yang dimiliki oleh nasabah dapat diketahui juga oleh nasabah. Selain itu, penggunaan akad-akad yang bercampur pada pengalihan utang tidak boleh saling bertentangan antara satu sama lainnya.

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah;
    4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah;
    5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh;
    6. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.

    Tags

    jasa keuangan
    bank syariah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!