Saya sudah cari keputusan presiden mengenai tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kapolri (sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 ayat 7) tapi tak muncul juga. Apa hal itu bersifat rahasia? Apakah pengangkatan kapolri tersebut merupakan hak prerogratif Presiden? Terima kasih.
Keputusan Presiden (“Keppres”) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Bila Keppres sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Keppres bukanlah suatu hal yang dirahasiakan. Bahkan, sejumlah Keppres dapat kita akses dari beberapa laman, seperti antara lain pada pusat data Hukumonline.com dan pada laman sebagian besar kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian.
Selanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak Presiden dengan persetujuan DPR.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Keppres dan Perpres
Anda benar bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kapolri”) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[1] Kemudian, tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.[2]
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden (“Keppres”) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Bila Keppres sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Namun dalam praktiknya, bisa saja apa yang diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam bentuk Keppres, justru tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”).
Sebagai contoh, Pasal 39 ayat (3) UU Kepolisian memerintahkan:
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Kenyataannya, ketentuan mengenai susunan organisasi, kerja, pengangkatan dan pemberhentian tersebut tertuang dalam bentuk Perpres, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (“Perpres 17/2011”).
Keppres bukanlah suatu hal yang dirahasiakan. Bahkan, sejumlah Keppres dapat kita akses dari beberapa laman, seperti antara lain pada pusat data Hukumonline.com dan pada laman di sebagian besar kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian.
Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogratif Presiden
Memang dalam peraturan disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana yang menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak perlu melibatkan atau dengan persetujuan DPR. Denny menegaskan hak prerogatif presiden sebagai bagian sistem presidensial yang dijamin Pasal 4 ayat (1) UUD1945. Sesuai konstitusi, presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut UUD 1945. Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Aturan Pengangkatan Kapolri Digugat.
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Mengenai pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur lebih lanjut dengan Keppres, berdasarkan penelusuran, kami memang tidak menemukan Keppres yang dimaksud. Namun, melihat dari pengaturan dalam UU Kepolisian, menurut hemat kami tata cara itu telah cukup diatur dalam Pasal 11 UU Kepolisian:
(1)Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3)Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6)Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7)Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8)Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Di samping itu, untuk diketahui, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan salah satu tugas Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”).[3]
Selanjutnya Pasal 6 Perpres 17/2011 juga menyatakan:
(1)Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a.Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b.Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
(2)Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.