Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul ‘Pembatalan dan Perubahan Jadwal Transportasi Umum Akibat COVID-19’ yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 April 2020. Pemutakhiran pertama dilakukan pada Jumat, 17 April 2020.
Pelaksanaan Layanan Publik di Bidang Transportasi
Dalam edaran tersebut, pegawai yang melaksanakan pelayanan publik wajib melakukan pengamanan mandiri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Sedangkan Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana layanan transportasi yang steril dan sehat (hal. 3).
Kepala Unit Kerja juga bertanggung jawab terhadap kebersihan penyediaan prasarana layanan umum, serta melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada atasan langsung terkait bidang layanan publik yang diselenggarakannya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan (hal. 3).
Pelaksanaan Transportasi Darat
Pengendalian moda transportasi tersebut di antaranya mengatur agar kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
[2]
Lebih rinci lagi, jumlah maksimal orang yang dapat diangkut di setiap jenis transportasi umum adalah sebagai berikut:
[3]Transjakarta (per bus):
Articulated bus: 60 orang.
Maxi bus: 40 orang.
Single bus: 30 orang.
Medium bus: 15 orang.
Micro bus: 7 orang.
Angkutan umum reguler:
Bus besar, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
Seat 2-2: 1 baris 2 orang;
Seat 2-3: 1 baris 2 orang.
Bus sedang, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
Seat 2-2: 1 baris 2 orang.
Bus kecil (kursi berhadapan): 7 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang.
Bus kecil berkursi >3 baris: 2 orang di depan, 2 orang di setiap baris berikutnya.
Bajaj: 2 orang, dengan 1 orang di depan dan 1 orang di belakang.
Taksi/angkutan sewa khusus:
Berkursi 2 baris: 4 orang, dengan 2 orang di depan dan 2 orang di belakang;
Berkursi 3 baris: 6 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.
Moda Raya Terpadu (“MRT”): 70 orang per kereta.
Lintas Raya Terpadu (“LRT”): 30 orang per kereta.
Lebih lanjut, jam operasional transportasi umum diatur sebagai berikut:
[4]Transjakarta : 05.00 – 22.00 WIB
Angkutan umum reguler : 05.00 – 22.00 WIB
MRT : 05.00 – 21.00 WIB
LRT : 05.30 – 21.00 WIB
Angkutan perairan : 07.00 – 15.00 WIB
Pelaksanaan Perkeretapian
Di bidang perkeretapian, juga diberlakukan persyaratan perjalanan penumpang, prasarana, dan sarana perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Untuk tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang kereta api antarkota paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta. Khusus untuk kereta api
luxury, kapasitas penumpang maksimum 100 persen.
[5]
Kereta api antarkota mencakup angkutan kereta api kelas pelayanan
luxury, eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
[6]
Sedangkan pada tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.
[7]
Untuk kereta rel listrik, kapasitas penumpang pada tahap kesatu dibatasi paling banyak 45 persen dari kapasitas penumpang di setiap kereta. Kapasitas ini ditingkatkan hingga 60 persen di tahap kedua.
[8]
Terakhir, untuk kereta api lokal, kereta api Prambanan Ekspress, dan kereta api bandara, tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk. Jaga jarak fisik (
physical distancing) juga diterapkan sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
[9]
Pada tahap kedua, kapasitas ditingkatkan hingga 80 persen, dengan tetap mempertahankan jaga jarak fisik tanpa penumpang berdiri.
[10]
Penerapan Protokol New Normal di Bandara dan Pesawat Udara
Di pesawat udara kategori
jet transport narrow body dan
wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, juga diterapkan prinsip
physical distancing.
[11]
Prinsip ini dilakukan sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (
seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut (
load factor).
[12]
Protokol tersebut mencakup:
Protokol new normal untuk petugas/pramusaji/kasir/juru masak;
Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha;
Protokol new normal terkait tata cara pelayanan;
Protokol new normal bagi pengguna jasa/pembeli;
Protokol new normal terkait metode transaksi;
Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang;
Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/limbah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 17 ayat (1) Pergub DKI 51/2020
[2] Pasal 17 ayat (2) huruf b Pergub DKI 51/2020
[4] Poin Kedua huruf b SK Kadishub DKI 105/2020
[6] Poin Keempat huruf a angka 1-4 SE Menhub 14/2020
[7] Bagian III poin B huruf b Lampiran I SE Menhub 14/2020
[8] Bagian IV poin A angka 2 Lampiran I SE Menhub 14/2020
[9] Bagian IV poin B angka 2 huruf a Lampiran I SE Menhub 14/2020
[10] Bagian IV poin B angka 2 huruf b Lampiran I SE Menhub 14/2020