Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
pekerja kontrak yang ditulis oleh
Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 30 Oktober 2002.
Pekerja kontrak adalah sebutan yang lazim digunakan untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT sendiri merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
[1]
Pekerja dengan PKWT
Dalam mempekerjakan pekerja PKWT, pengusaha harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Perjanjian kerja dibuat tertulis
PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
[2] Bila PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku ialah PKWT dalam bahasa Indonesia.
[3]
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,
[4] dan hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
[5] dengan ketentuan sebagai berikut:
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
[6]
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, maksimal 5 tahun;
[7]Pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada:
[8]
musim atau cuaca, yaitu hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu,
[9] atau
kondisi tertentu, yakni pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu;
[10] atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.
[11] Bila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan catatan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
[12]
PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
[13]
pekerjaan yang sekali selesai; atau
pekerjaan yang sementara sifatnya.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja
[14] yang memuat:
[15]ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
[16]
Tapi, jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT
sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
[17]
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
[18]
Tidak ada masa percobaan kerja
PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
[19] Dalam hal PKWT mensyaratkan percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
[20]
Pekerja Berhak atas Uang Kompensasi
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
[21] yang diberikan pada saat berakhirnya PKWT.
[22]
Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
[23]
Patut diperhatikan, uang kompensasi tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
[24] Selain itu, pemberian uang kompensasi juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
[25]
Perlu digarisbawahi, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan dalam poin 2 mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang telah ditentukan di atas, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
[26]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
[8] Pasal 7 ayat (1) PP 35/2021
[9] Pasal 7 ayat (2) PP 35/2021
[10] Pasal 7 ayat (3) PP 35/2021
[11] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021
[12] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021
[13] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
[14] Pasal 9 ayat (1) PP 35/2021
[15] Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021
[16] Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021
[17] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021
[18] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021
[19] Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[20] Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[21] Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021
[22] Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021
[23] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021
[24] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021
[25] Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021
[26] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan