Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Februari 2013.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berasumsi bahwa UMK yang Anda maksud adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
[1]
Definisi pekerja/buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan hukum.
Mengenai imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) (Pasal 49 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (1) huruf c UU Koperasi). Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus. Namun, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak diatur.
Oleh karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi. Dalam hal ini berlaku asas
lex specialis derogat legi generalis (mengenai asas ini, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel
Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan
Apakah Guru = Buruh?).
Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK).
Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: