KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Terkait Keluarga dari Pekerja yang Lajang

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengaturan Terkait Keluarga dari Pekerja yang Lajang

Pengaturan Terkait Keluarga dari Pekerja yang Lajang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Terkait Keluarga dari Pekerja yang Lajang

PERTANYAAN

Mohon bantuan informasinya mengenai: 1). Apa yang dimaksud dengan karyawan lajang? 2). Apakah orang tua karyawan perempuan yang belum menikah diakui oleh perusahaan tempat bekerja? 3). Jika orangtua kandung karyawan lajang tersebut meninggal dunia apakah akan mendapatkan bantuan pemakaman dari perusahaan tempatnya bekerja? 4). Apa yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang diakui sah oleh perusahaan" terutama untuk karyawan perempuan yang belum menikah? Terima kasih atas perhatiannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    1)    Pada dasarnya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak menyebutkan arti karyawan/pekerja lajang. Arti pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan arti lajang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan adalah sendirian (belum kawin); bujangan.

     

    Mengacu pada kedua pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan karyawan/pekerja lajang adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan belum menikah.

     

    2)    Kami kurang memahami yang Anda maksud tentang diakuinya orang tua oleh perusahaan tempat si pekerja perempuan lajang bekerja. Berikut adalah beberapa pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan orang tua:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia

    Hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia

    -      Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali, serta ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali (Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b UU Ketenagakerjaan).

    -      Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, akan tetapi dalam hal pekerja tidak masuk bekerja karena orang tua atau mertuanya meninggal, pengusaha wajib membayar upah dan upah itu dibayar untuk selama dua hari [Pasal 93 ayat (2) huruf c jis. Pasal 93 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (4) huruf f UU Ketenagakerjaan].

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -      Perjanjian kerja bagi pekerja anak ditandatangani oleh orang tua/walinya karena menyangkut belum cakapnya anak dalam melakukan perbuatan hukum [Pasal 52 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan dan penjelasanya].

     

    Dari sini kita bisa lihat bahwa penyebutan kedudukan orang tua dalam UU Ketenagakerjaan seperti yang kami sebutkan di atas tidak memiliki keterkaitan dengan apakah pekerja tersebut berstatus lajang atau sudah menikah.

     

    3)    Mengenai jika orangtua kandung karyawan lajang tersebut meninggal dunia apakah akan mendapatkan bantuan pemakaman dari perusahaan tempatnya bekerja, sepanjang penelusuran kami, baik di UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya tidak ditemukan pengaturan mengenai bantuan pemakaman bagi anggota keluarga pekerja.

     

    Adapun bantuan pemakaman atau yang dikenal dengan istilah biaya pemakaman diatur tersendiri dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 53/2012”). Pasal ini pada intinya mengatakan bahwa biaya pemakaman yang merupakan bagian dari jaminan kematian dibayarkan kepada janda atau duda atau anak dari pekerja yang meninggal dunia.

     

    Jadi, biaya pemakaman hanya dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yang ditinggalkan oleh pekerja. Artinya, biaya pemakaman tersebut diperoleh hanya dalam hal pekerja meninggal dunia, sedangkan bagi orang tua atau anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. Biaya pemakaman jika ada keluarga pekerja yang meninggal dunia, biasanya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan

     

    4)    Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang apa yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang diakui sah oleh perusahaan" terutama untuk karyawan perempuan yang belum menikah, beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan menyebut kedudukan keluarga, salah satunya adalah menyangkut tentang kesejahteraan.

     

    Salah satu contohnya adalah yang disebut dalam Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

     

    Contoh pasal lain yang menyebut hak bagi pekerja dan keluarganya adalah Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatakan, dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh.

     

    Di dalam penjelasan Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah isteri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Akan tetapi, hal berbeda terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian.

     

    Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Jamsostek dikatakan bahwa yang dimaksud dengan keluarga yang ditinggalkan adalah istri atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah, dan garis lurus ke atas, dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan. Apabila garis lurus ke atas dan ke bawah tidak ada, diambil garis ke samping dan mertua. Bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai keluarga, hak atas jaminan kematian dibayarkan kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari tenaga kerja yang bersangkutan atau perusahaan untuk pengurusan pemakaman.

     

    Mengacu pada pasal-pasal di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan keluarga bergantung pada hal-hal apa yang diatur dalam peraturan tersebut.

     

    Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dimaksud mencakup pula anggota keluarga lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 23 Januari 2014 pukul 17.15 WIB

      

    Tags

    pemakaman
    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!