Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Tambahan Berita Negara. 1. Apakah Tambahan Berita Negara dari Akta Pendirian sebuah perusahaan yang sudah didirikan sejak tahun 2005 masih bisa diurus dan diajukan permohonannya kepada Departemen Hukum dan HAM? Mengingat sekarang ada UU PT No. 40 Tahun 2007. 2. Jika masih bisa diurus, maka bagaimanakah langkah-langkah yang harus ditempuh? Mohon bantuan dan atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulTambahan Berita Negara yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 September 2010.
Untuk akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas(“UU 40/2007”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”). Bila pengumuman itu belum/tidak dilakukan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
Kami berasumsi bahwa perseroan Anda sudah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, akan tetapi Direksi perseroan Anda belum mengajukan permohonan pengumuman.
Ini karena jika perseroan Anda belum mendapatkan pengesahan pada tahun 2005, yang berarti tunduk pada UU 40/2007, berdasarkan Pasal 10 ayat (9) jo. ayat (1) UU 40/2007, dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan tidak diajukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
Akan tetapi, jika pada tahun 2005 Anda sudah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, Tambahan Berita Negara perseroan yang didirikan pada tahun 2005 itu masih bisa diurus, yakni melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian perseroan dalam Tambahan Berita Negara. Kewenangan ini dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umumyang kemudian menerbitkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 30 eksemplar dan disampaikan kepada:
a.Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 eksemplar;
b.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 22 UU 1/1995 menyatakan bahwa dalam pendirian perseroan, Direksi Perseroan wajib mengajukan permohonan pengumuman perseroan dalam Tambahan Berita Negara, dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.
Mengenai pendaftaran, Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.[1]
Untuk memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman terkait status badan hukum perseroan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan. Pengesahan ini diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.[2]
Jadi, akta pendirian perseroan yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas(“UU 40/2007”), pengumumannya harus dimohonkan oleh Direksi dalam waktu 30 hari. Bila pengumuman itu belum/tidak dilakukan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.[3]
Pengumuman Perseroan Menurut UU 40/2007
Berbeda dengan setelah diberlakukannya UU 40/2007. Menurut Pasal 30 UU 40/2007, kewenangan melakukan pengumuman atas akta pendirian PT ada pada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”).
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 30 UU 40/2007:
(1)Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a.akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b.akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c.akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang mana untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[4]
Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.[5]
Kami berasumsi bahwa Anda sudah melakukan pengesahan badan hukum perseroan. Ini karena jika pada tahun 2005 Anda belum melakukan pengesahan badan hukum tersebut, maka perseroan Anda tunduk pada UU 40/2007 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 157 ayat (2) UU 40/2007:
Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Jika perseroan Anda belum mendapatkan pengesahan pada tahun 2005, yang berarti tunduk pada UU 40/2007, berdasarkan Pasal 10 ayat (9) jo. ayat (1) UU 40/2007, dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan tidak diajukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
Akan tetapi jika pada tahun 2005, perseroan Anda telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka perseroan Anda tidak tunduk pada ketentuan dalam UU 40/2007 di atas. Ini berarti Anda dapat melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak:[6]
a.tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
b.tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
c.pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 30 eksemplar dan disampaikan kepada:[7]
a.Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 eksemplar;
b.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar
Jadi, untuk mendapatkan Tambahan Berita Negara atas akta pendirian PT, dengan asumsi bahwa Anda sudah memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan (karena jika pada tahun 2005 belum mendapatkan Keputusan Menteri, Anda mengikuti ketentuan UU 40/2007, yang mana berarti perseroan Anda dibubarkan karena dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri), maka langkah berikutnya adalah melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Jadi, Tambahan Berita Negara perseroan yang didirikan pada tahun 2005 itu masih bisa diurus. Hanya saja, segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan menjadi tanggung jawab direksi secara tanggung renteng sampai diumumkannya akta pendirian perseroan tersebut dalam Tambahan Berita Negara.