Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan merupakan penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”) dan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan rumah sakit serta bagi mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil yang mendapat bantuan biaya pendidikan melalui tugas belajar yang terdiri dari:[5]
- peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;
- peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
- peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga lainnya; dan
- peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
- Peserta yang merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi dan merupakan penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dari pemerintah pusat.[6]
- rumah sakit milik pemerintah pusat;
- rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
- rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
- rumah sakit rujukan regional; atau
- rumah sakit rujukan provinsi.
- surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
- tunjangan;
- jasa pelayanan; dan
- fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLINIK TERBARU
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Apakah Chat Tinder Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!