Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pastikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut adalah Tanah Negara atau bukan. Jika bukan Tanah Negara dimungkinkan tanah tersebut adalah tanah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanah Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;[1] Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;[2] Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
[3]
Kemudian, di bawah ini akan kami singgung mengenai sejarah singkat peraturan perundang–undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan permasalah Anda.
Menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.[4] Mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan:[5] penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi;
luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya;
tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya.
Selain itu, di dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya.[6]
Pasal 4 Permen Agraria 9/1965
Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, maka tanah-tanah Negara yang oleh sesuatu Departemen, Direktorat atau daerah Swatantra dimaksudkan untuk dipergunakan sendiri, oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pakai” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Pasal 5 Permen Agraria 9/1965
Apabila tanah-tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 4 di atas, selain dipergunakan oleh instansi-instansi itu sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”.
Warga Negara Indonesia;
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
Badan-badan keagamaan dan sosial;
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Jika tanah yang Anda maksud adalah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ketentuan terkait Barang Milik Negara
[9] harus dipatuhi pada objek tanah ini.
Pelepasan, penghibahan, penjualan dan perbuatan lain yang pada intinya pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, maka Menteri atas kewenangannya harus mengetahui dan mengizinkan perbuatan tersebut sebagai pengguna Barang Milik Negara. Tidak hanya Menteri sebagai pengguna Barang Milik Negara ini saja yang melaksanakan hal tersebut, tetapi peraturan perundang–undangan juga mengatur bahwa Menteri tersebut harus mengajukan permohonan usulan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) sebagai berikut:
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
…
Perlu diketahui bahwa tanah/bangunan termasuk pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
[10]
Maka pemindahtangan ini memang rumit karena tanah tersebut merupakan aset Kementerian yang merupakan Barang Milik Negara. Dapat memiliki tanah ini salah satunya dengan cara pemindahtanganan atau tanah tersebut telah dicabut hak atas tanahnya karena hal–hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang–undangan yang salah satu alasanya adalah penelantaran.
[11] Jika Hak Pakai atas nama Kementerian tersebut tidak memiliki jangka waktu berdasar Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996, maka hak ini tidak dapat dialihkan kecuali dicabut haknya karena tidak lagi memenuhi syarat atau Kementerian melepaskan hak atas tanah tersebut. Apabila kedua hal ini terjadi maka konsekuensinya tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara.
Gubernur Kepala Daerah memberi keputusan mengenai permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara:
Kepada para transmigran;
Dalam rangka pelaksanaan Landreform;
Kepada para bekas gogol tidak tetap, sepanjang tanah itu merupakan bekas gogolan tidak tetap.
Dari peraturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 (tiga) sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Sehingga dapat disimpulkan, mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[6] Pasal 3 ayat (2) PP 8/1953
[7] Pasal 4 dan 5 Permen Agraria 9 /1965
[9] Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
[10] Pasal 55 ayat (1) huruf a PP 27/2014
[11] Pasal 55 (1) huruf e PP 40/1996