Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana peran perjanjian internasional sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa internasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
     
    Perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional karena alasan-alasan berikut ini:
    1. Perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa antar negara;
    2. Perjanjian internasional menjadi dasar untuk untuk mengajukan penyelesaian sengketa kepada forum penyelesaian sengketa tertentu, seperti Mahkamah Internasional; dan
    3. Berbagai perjanjian internasional memuat pasal mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional itu sendiri yang harus ditaati para pihak.
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum
    Kami asumsikan maksud dari perjanjian internasional yang Anda terangkan adalah perjanjian internasional antar negara.
     
    Dalam hukum nasional, keberadaan perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”).
     
    Pasal 1 angka 1 UU 24/2000 mengartikan perjanjian internasional sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
     
    Patut diketahui terlebih dahulu bahwa Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969 menegaskan bahwa dalam konteks perjanjian internasional antar negara, terdapat asas pacta sunt servanda yang berbunyi:
     
    Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith
     
    Makna pasal di atas seperti halnya Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga mengadopsi asas pacta sunt servanda, yang menerangkan bahwa:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Sehingga, para pihak dalam perjanjian internasional juga terikat terhadap ketentuan perjanjian internasional tersebut.
     
    Peran Perjanjian Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
    Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”),  pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
     
    Sehingga, pada dasarnya, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara-negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.
     
    Meski demikian, Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB.[1]
     
    Selanjutnya, berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:[2]
    1. Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
    2. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
    3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
    4. Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
    Sebagai catatan, dalam Pasal 40 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, dijelaskan bahwa:
     
    Cases are brought before the Court, as the case may be, either by the notification of the special agreement or by a written application addressed to the Registrar. In either case the subject of the dispute and the parties shall be indicated
     
    Berdasarkan pasal di atas, dalam hal terjadi sengketa internasional, para pihak dapat membuat perjanjian untuk menyelesaikan sengketanya melalui Mahkamah Internasional.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hukum antar negara berdasarkan hukum internasional, dan juga menjadi dasar pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional.  
     
    Mekanisme Khusus dalam Masing-Masing Perjanjian Internasional
    Selain itu, sepanjang penelusuruan kami, masing-masing perjanjian internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalamnya.
     
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Part XV United Nations Convention of the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS”) mengenai penyelesaian sengketa terkait perbedaan pendapat dalam pelaksanaan hak dan kewajiban berkaitan dengan wilayah laut di UNCLOS.
     
    Pasal-pasal utama dalam Part XV UNCLOS tersebut, di antaranya adalah Pasal 279 UNCLOS mengenai penyelesaian sengketa secara damai yang berbunyi:
     
    States Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with Article 2, paragraph 3, of the Charter of the United Nations and, to this end, shall seek a solution by the means indicated in Article 33, paragraph 1, of the Charter.
     
    Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UNCLOS juga memberikan pilihan forum penyelesaian sengketa bagi para pihak yaitu:
     
    When signing, ratifying or acceding to this Convention or at any time thereafter, a State shall be free to choose, by means of a written declaration, one or more of the following means for the settlement of disputes concerning the interpretation or application of this Convention:
    1. the International Tribunal for the Law of the Sea established in accordance with Annex VI;
    2. the International Court of Justice;
    3. an arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VII;
    4. a special arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VIII for one or more of the categories of disputes specified therein.
     
    Berdasarkan pasal di atas, jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban terkait wilayah laut, maka dapat diselesaikan, misalnya, melalui International Tribunal for the Law of the Sea atau Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa.
     
    Sebagaimana yang diterangkan di atas, ketika terjadi sengketa antar para pihak mengenai pelaksanaan perjanjian internasional, berdasarkan asas pacta sunt servanda, maka para pihak wajib menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam perjanjian internasional tersebut.
     
    Menyambung kembali pertanyaan Anda, dengan demikian peran lain perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa internasional timbul karena perjanjian internasional sering kali mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian internasional itu sendiri, yang wajib ditaati oleh para pihak.
     
    Kesimpulannya, perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional karena:
    1. Perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa hukum antar negara;
    2. Perjanjian internasional menjadi dasar untuk untuk mengajukan penyelesaian sengketa kepada forum penyelesaian sengketa tertentu, seperti Mahkamah Internasional; dan
    3. Berbagai perjanjian internasional memuat pasal mengenai mekanisme penyelesaikan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional itu sendiri yang harus ditaati para pihak.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    United Nations Convention of the Law of the Sea 1982
     

    [1] Pasal 92 Piagam PBB
    [2] Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
     

    Tags

    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!