Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Agen dengan Distributor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Agen dengan Distributor

Perbedaan Agen dengan Distributor
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Agen dengan Distributor

PERTANYAAN

Apa perbedaan yang mendasar antara Distributor dan Agen? Secara prinsip keduanya adalah kepanjangan tangan dari Prinsipal dalam melakukan pemasaran produk Prinsipal. Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini? Mohon penjelasannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

     

     

    Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

     

    Sedangkan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

     

    Jadi, agen dan distributor keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal yang menunjuknya, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

     

    Keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung (agen) maupun tidak langsung (distributor).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Agen dan Distributor Merupakan Pedagang Perantara

    Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang (hal. 111-118), pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain yaitu: bursa dagang, makelar, kasir, dan komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.

     

    Sedangkan pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHD antara lain: agen , distributor, perwakilan dagang, dan yang sejenisnya.[1]

     

    Pengertian Agen, Distributor, dan Prinsipal

    Dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag 11/2006”) disebutkan bahwa agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.[2]

     

    Selain itu juga dikenal adanya sub agen, yaitu perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dan agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran.[3]

     

    Siapa yang dimaksud dengan prinsipal di sini? Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier.[4]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.[5]

     

    Jadi, agen dan distributor keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

     

    Dengan demikian, pada hakikatnya baik agen maupun distributor tunduk pada ketentuan tentang perjanjian penyuruhan (lasgeving). Baik agen maupun distributor, keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung (agen) maupun tidak langsung (distributor).[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

     

    Referensi:

    Agus Sardjono dkk. 2016. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.

                                                                                            



    [1] Agus Sardjono dkk, hal. 111

    [2] Pasal 1 angka 4 Permendag 11/2006

    [3] Pasal 1 angka 9 Permendag 11/2006

    [4] Pasal 1 angka 1 Permendag 11/2006

    [5] Pasal 1 angka 5 Permendag 11/2006

    [6] Agus Sardjono dkk, hal. 119

    Tags

    distribusi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!