Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Plagiat dan Homage

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Plagiat dan Homage

Perbedaan Plagiat dan <i>Homage</i>
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Plagiat dan <i>Homage</i>

PERTANYAAN

Saya seorang ilustrator yang sehari-hari membuat desain dengan mengacu kepada karakter anime atau karakter dalam video game tertentu. Saya tidak langsung meng-copy-paste gambar tersebut, tetapi saya gambar sendiri dalam bentuk digital. Apakah hal itu melanggar hukum di Indonesia? Bagaimana dengan pertentangan antara homage dan plagiat? Boleh dijelaskan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Homage tidak sama dengan plagiat. Homage adalah suatu ekspresi rasa hormat atau penghargaan terhadap sesuatu yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Sedangkan plagiat merupakan perbuatan mengambil/menjiplak hasil karya orang lain yang kemudian diakui sebagai hasil karyanya.

    Sekalipun bertujuan menghormati pencipta suatu karya, namun ada baiknya pembuatan homage tetap diiringi dengan pemberitahuan kepada pencipta asli. Apalagi jika homage tersebut dibuat untuk tujuan komersial demi mendapatkan manfaat ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Homage dengan Plagiat yang dibuat oleh Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. dari LKBH Fakultas Hukum UPH dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 Oktober 2019 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Rabu, 9 Maret 2022.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai perbedaan homage dan plagiat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu hak cipta.

    KLINIK TERKAIT

    Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

    Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

     

    Hak Cipta

    Pada prinsipnya, karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi hak cipta.[1] Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa terhadap suatu karakter anime serta karakter dalam video game, dimana proses pembuatannya (penciptaannya) dengan cara digambar sampai dengan terciptanya karakter yang utuh juga diberikan pelindungan hukum atas hak cipta.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak cipta didefiniskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Prinsip deklaratif berarti hak cipta secara otomatis memberikan perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan akan otomatis berlaku tanpa perlu didaftarkan, tentunya dengan pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Terdapat 2 macam hak turunan hak cipta yang melekat terhadap suatu ciptaan, yaitu hak ekonomi dan hak moral.[2] Adanya hak moral serta hak ekonomi dalam suatu ciptaan menimbulkan manfaat bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Di sinilah nilai penting pelindungan hukum hak cipta, yaitu supaya suatu ciptaan tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Jika terbukti suatu ciptaan telah digunakan tanpa hak, maka ada sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak tersebut.

    Pelindungan hak cipta atas karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[3]

    Jika ciptaan dimiliki oleh 2 orang/lebih, maka pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Adapun jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka pelindungan hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[4]

     

    Apa Arti Plagiat dan Homage?

    Arti Plagiat didefinisikan dalam Pasal 10 ayat (3) Permendikbudristek 39/2021 sebagai perbuatan:

    1. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
    2. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
    3. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

    Kemudian, merujuk pada Kamus Merriam-Webster Daringhomage adalah expression of high regard atau something that shows respect or attests to the worth or influence of another. Hal ini berarti homage adalah ekspresi penghormatan tertinggi, atau rasa hormat, yang dapat juga berupa sesuatu yang menunjukkan rasa hormat atau penghargaan.

     

    Perbedaan Plagiat dan Homage

    Berdasarkan pemaparan di atas, menurut hemat kami, homage tidak sama dengan plagiat.

    Hal ini karena homage merupakan suatu ekspresi rasa hormat atau penghargaan terhadap sesuatu. Penghargaan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yang salah satunya adalah karya seni gambar karakter seperti yang Anda maksud. Sedangkan arti plagiat adalah perbuatan mengambil/menjiplak hasil karya orang lain, baik sebagian atau seluruhnya, tanpa menyebut sumber secara tepat.

     

    Ketentuan UU Hak Cipta atas Homage

    Meskipun demikian, ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta tetap perlu diperhatikan dalam pembuatan homage. Jika homage karya Anda memiliki persamaan atau kemiripan dengan karya yang dijadikan acuan, maka ada potensi pelanggaran hak cipta. Terlebih jika karya tersebut mendatangkan manfaat ekonomi untuk Anda maupun orang lain, walaupun dalam homage karya Anda sudah ada tulisan “tribute to”. Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta.

     

    Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta:

    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

     

    Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Saran kami, sebelum membuat karya homage, pencipta dan pemegang hak cipta perlu diberitahu atas karya yang akan dijadikan acuan guna mendapatkan izin tertulis darinya. Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

    Sayangnya Anda tidak memberikan contoh homage karya Anda yang mengacu kepada karakter anime serta karakter video game. Jika ada contohnya, maka dapat dilihat kesamaan atau kemiripan karya homage Anda dengan gambar karakter yang dijadikan acuan. Singkat kata, suatu karya homage haruslah diperhatikan secara seksama dan dianalisis guna mengetahui ada atau tidaknya persamaan atau kemiripan dengan karya yang dijadikan acuan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan homage dan plagiat, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

     

    Referensi:

    Kamus Merriam-Webster Daring, diakses pada 30 Maret 2022 pukul 11.30 WIB.


    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 58 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [4] Pasal 58 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta

    Tags

    hak cipta
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!