Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

PERTANYAAN

Tentang Civil Law dan Common Law, Indonesia menganut sistem hukum yang mana? Kemudian bagaimana perbedaan Civil Law dan Common Law?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Sistem Hukum Eropa Benua dan Sistem Hukum Inggris. Orang lazim menggunakan sebutan Sistem Hukum Romawi-Jerman atau Civil Law dan sistem Common Law.

    Lantas, Indonesia menganut sistem hukum yang mana? Apakah memungkinkan suatu negara menerapkan sistem hukum campuran antara Common Law dan Civil Law?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 April 2017, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 27 Juli 2022.

     

    KLINIK TERKAIT

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    Sistem Civil Law dan Common Law

    Civil Law dan Common Law keduanya merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 235) berpendapat bahwa di dunia ini kita tidak jumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Adapun sistem hukum yang dimaksud meliputi unsur-unsur seperti: struktur, kategori, dan konsep. Perbedaan dalam unsur-unsur tersebut mengakibatkan perbedaan dalam sistem hukum yang dipakai.

    Lebih lanjut Satjipto mengatakan bahwa kita mengenal dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Sistem Hukum Eropa Benua dan Sistem Hukum Inggris. Orang juga lazim menggunakan sebutan Sistem Hukum Romawi-Jerman atau Civil Law System untuk yang pertama, dan Common Law System untuk yang kedua.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait perbedaan Civil Law dan Common Law, singkatnya perbedaan keduanya dapat terlihat dari ciri-ciri pada masing-masing sistem hukum. Berikut ciri-ciri keduanya selengkapnya.

     

    Ciri-Ciri Sistem Civil Law

    Apa yang dimaksud dengan Civil Law? Sistem Civil Law adalah bermula dari daratan Eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan ciri-ciri Civil Law paling utama ditandai sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum yang utama.[2]

    Bagaimana karakteristik sistem Civil Law? Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law.[3]

    Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (hal. 40), karakteristik atau ciri sistem Civil Law adalah:

    1. Adanya sistem kodifikasi.
    2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.
    3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial.

    Adapun ketiga karakteristik sistem Civil Law tersebut akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut:

    1. Adanya Sistem Kodifikasi

    Alasan mengapa sistem Civil Law menganut paham kodifikasi adalah antara lain karena demi kepentingan politik Imperium Romawi, di samping kepentingan-kepentingan lainnya di luar itu. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum.[4]

    Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.[5]

    1. Hakim Tidak Terikat pada Preseden

    Nurul mengutip pendapat Paul Scholten yang menyatakan maksud pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensi.[6]

    1. Peradilan Menganut Sistem Inkuisitorial

    Dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.[7]

    Hakim di dalam sistem Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.[8]

     

    Ciri-Ciri Sistem Common Law

    Pertama-tama, apa yang dimaksud dengan sistem Common Law? Istilah Common Law adalah berasal dari Bahasa Perancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum.[9]

    Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:[10]

    1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
    2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.
    3. Adversary System dalam proses peradilan.

    Adapun ketiga karakteristik Common Law System akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut:

    1. Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Utama

    Ada 2 (dua) alasan mengapa yurisprudensi dianut dalam sistem Common Law, yaitu:[11]

    1. Alasan Psikologis

    Alasannya adalah karena setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya dari pada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

    1. Alasan Praktis

    Diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus konkrit.

    Selain itu menurut sistem Common Law, menempatkan undang-undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan undang-undang itu merupakan hasil karya kaum teoretisi yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sinkron dengan kebutuhan. Lagi pula dengan berjalannya waktu, undang-undang itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada, sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.[12]

    1. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Preseden

    Doktrin ini secara substansial mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.[13]

    Meskipun dalam sistem Common Law dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.[14]

    1. Adversary System dalam Proses Peradilan

    Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antarsatu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing.[15]

     

    Indonesia Menganut Civil Law atau Common Law?

    Apakah Indonesia menganut sistem hukum Common Law? Sepanjang penelusuran kami, Indonesia menganut sistem Civil Law. Saat menangani perkara, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara.

    Namun demikian, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law.

    Common Law System (Anglo Saxon) khususnya di Indonesia, kedudukannya dapat ditelusuri dalam sumber hukum di Indonesia, di antaranya yurisprudensi dan kebiasaan. Maksud dari yurisprudensi ini, suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Sedangkan kebiasaan merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang selama ini diakui dan hidup di masyarakat, dalam istilah Common Law disebut “kaidah-kaidah lokal”.[16]

    Sementara itu, menurut Prof. Mahfud dalam sebuah kuliah umum mengatakan, negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law (Anglo Saxon) maupun Civil Law (Eropa Continental) tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya.[17]

    Jadi, jika ditanya Indonesia menganut sistem hukum yang mana? Jawabannya adalah Civil Law, namun dalam praktik dan perkembangannya, penerapan atau pengadopsiannya tidak bersifat mutlak.

    Lalu, timbul pertanyaan, apakah memungkinkan suatu negara menerapkan sistem hukum campuran antara Common Law dan Civil Law? Sebagai informasi, tidak ada larangan suatu negara untuk menggunakan dua sistem hukum sekaligus. Sebab, sistem hukum merupakan suatu sistem terbuka yang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

    Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan sistem Civil Law dan Common Law, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010;
    2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991;
    3. Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding.

    [1] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991, hal. 235

    [2] Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, hal. 1

    [3] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991, hal. 243

    [4] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 40

    [5] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 41

    [6] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 46

    [7] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 46

    [8] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 47

    [9] Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, hal. 2

    [10] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 47

    [11] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 47-48

    [12] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 48

    [13] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 49

    [14] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 49

    [15] Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hal. 49

    [16] Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, hal. 2

    [17] Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, hal. 1

    Tags

    acara peradilan
    common law

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!