KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

PERTANYAAN

Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya.

    Meskipun memiliki arti yang mirip, namun pro bono dan prodeo memiliki perbedaan dalam bentuk pemberian layanan dan pihak yang memberikan bantuan tersebut. Apa beda keduanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Februari, 2014 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 2 November 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya

    Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya

    Arti Pro Bono

    Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.

    Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.

    Jika diterjemahkan, pro bono berarti suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

    Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

    Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat UU Advokat:

    (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

    (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.

    Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

    Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.[1]

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.

    Arti Prodeo

    Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, dalam KBBI prodeo juga didefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis.

    Meskipun memiliki arti yang mirip dengan pro bono, namun bentuk pemberian prodeo ini berbeda dengan pro bono.

    Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

    Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.

    Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:[2]

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang makna dan perbedaan pro bono dengan prodeo sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

    Referensi:

    1. Viswandro. Kamus Istilah Hukum.Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014;
    2. Kode Etik Profesi Advokat, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.00 WIB;
    3. Pro bono, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.10 WIB;
    4. Prodeo, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.20 WIB;
    5. The Law Dictionary, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 15.50 WIB.

    [1] Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat

    [2] Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

    Tags

    pro bono
    pro deo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!