Apa bedanya zakat dan sedekah di dalam Hukum Islam? Mohon bantuannya untuk diterangkan dalam tabel perbedaan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara peristilahan, sedekah dalam Al-Qur’an kadang-kadang bermakna zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Namun demikian, dalam hukum Islam, baik berupa fikih maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, sedekah dan zakat merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari sejumlah aspek seperti hukumnya, sumber hartanya, sasarannya, dan kaitannya dengan pajak penghasilan .
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan Zakat dan Sedekah, Apa Bedanya? oleh Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. yang pertama kali dipublikasikan pada 23 Desember 2020 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 1 Desember 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Secara peristilahan, sedekah dalam Al-Qur’an kadang-kadang bermakna zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Namun demikian, dalam hukum Islam, baik berupa fikih maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, sedekah dan zakat merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itu, kami akan bahas satu per satu perbedaan zakat dan sedekah.
Zakat
Zakat secara bahasa artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.[1]
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 23/2011,zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam aspek norma hukum, UU 23/2011 dengan tegas menyatakan dalam ketentuan umumnya bahwa zakat merupakan kewajiban bagi individu muslim atau badan usaha, meskipun tidak ada sanksi yang diatur baik secara administratif maupun pidana bagi pelanggar yang tidak membayar zakat.
Zakat mal bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula, demikian yang dijelaskan Farida Prihatini, dkk dalam buku Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia (hal. 52).
Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan pada akhir bulan puasa Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu muslim, tidak memandang usia, jenis kelamin, status sosial, budak atau merdeka (hal. 52). Zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin sebelum salat hari raya (hal. 53).
Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
Selanjutnya, kami akan membahas khusus mengenai zakat mal atau zakat harta. Pada dasarnya, seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat (hal. 54-58):
Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang merdeka.
Beragama Islam
Baligh dan berakal
Terhadap hal ini, terdapat 2 pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila, sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila, yang mana zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.
Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati, dengan syarat:
Milik penuh;
Kekayaan itu harus berada di bawah kontrol atau kekuasaan pemilik, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
Berkembang;
Kekayaan yang wajib dizakati adalah kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup nishab;
Yang dimaksud dengan nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.
Lebih dari kebutuhan biasa;
Yang dimaksud dengan lebih dari kebutuhan biasa adalah lebih dari kebutuhan rutin, yakni sesuatu yang harus ada untuk bertahan hidup.
Bebas dari hutang;
Berlaku setahun atau telah sampai haulnya;
Harta tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan halal.
Selain itu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak atas zakat.
Kelompok yang Berhak atas Zakat
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 kelompok mustahik zakat, yaitu fuqara’ (orang-orang fakir), masakin (orang-orang miskin), al-amilin alaiha (para pengelola zakat), al-mu’allafah qulubuhum (orang-orang yang dilembutkan hatinya), ar-riqab (para budak), al-gharimin (orang-orang yang bangkrut), sabilillah (di jalan Allah), dan ibnis sabil (orang yang ada dalam perjalanan).[4]
Terkait perbedaan fakir dengan miskin, mengutip pendapat Departemen Agama dalam Pedoman Zakat, Farida menerangkan, yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak ada orang yang menanggungnya (hal. 77).
Sedangkan yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tetapi hasil usaha itu belum dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak ada orang yang menanggungnya (hal. 77).
Sebagai informasi tambahan, zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat (muzaki) kepada Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) atau Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) dikurangkan dari penghasilan kena pajak.[5] BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.[6]
Sedekah
Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.[7]Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.[8]
Akan tetapi, UU 23/2011 tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud sedekah berupa nonharta. Bisa jadi maksudnya adalah hal-hal lain yang bukan pemberian harta tapi diperhitungkan sebagai sedekah, misalnya tersenyum kepada saudara (sesama muslim).
Meskipun UU 23/2011 tidak menyebutkan bahwa sedekah itu hukumnya sunnah, namun, dari literatur Hukum Islam, Wahbah Az-Zuhaily misalnya, menyatakan sedekah tathawwu’ (di luar zakat) itu hukumnya mustahab dan sunnah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi.[9]
Sedekah tidak memiliki ketentuan khusus terkait jenis harta yang harus dikeluarkan, berbeda dengan zakat yang memiliki jenis harta yang telah ditentukan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, lebih baik jika sedekah diberikan dari sisa harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri dan orang-orang yang berhak mendapat nafkah.[10]
Berapa batasan besaran sedekah? Pada dasarnya, sedekah tidak ada batasan kadar/besarannya. Seberapa besar sedekah yang diberikan tetap menjadi amalan sunnah.[11]
Penerima Sedekah Prioritas
Berbeda halnya dengan zakat yang hanya dapat diberikan kepada golongan tertentu, pemberi sedekah dapat menentukan kepada siapa sedekah itu diberikan. Namun, menurut hukum Islam, sebaiknya sedekah diberikan dengan urutan prioritas:[12]
kerabat dekat dan tetangga sekitar;
orang yang sangat membutuhkan; dan
orang yang kaya, bani Hasyim, nonmuslim, dan orang yang fasik (pendosa).
Jika dalam UU 23/2011 diatur pemberian zakat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sayangnya ketentuan ini tidak diterapkan untuk sedekah. Jadi, sedekah tidak dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Dari pemaparan di atas, berikut kami rangkum perbedaan antara zakat dengan sedekah dalam tabel berikut:
No.
Aspek
Zakat
Sedekah
1.
Definisi
Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
2.
Norma hukum
Wajib
Sunnah
3.
Macam-macam (pembagian)
Zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa)
Harta dan nonharta
4.
Sumber harta
Ditentukan
Tidak ditentukan
5.
Besaran
Ditentukan
Tidak ditentukan
6.
Sasaran
Sesuai dengan syariat Islam
Sesuai dengan syariat Islam dan keinginan orang yang bersedekah
7.
Kaitan dengan pajak penghasilan
Dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Tidak dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Farida Prihatini, dkk. Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia. Depok: Penerbit Papas Sinar Sinanti bekerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005;
Wahbah Az-Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islamy wa Adiilatuh, Jilid 2, Cetakan Ketiga. Daar Al-Fikr, Damaskus, 1989;