Perjanjian Komisi
PERTANYAAN
Berlakukah sifat perjanjian kerja komisi (pencapaian hasil) antara perusahaan dengan perorangan, apakah ada landasan hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berlakukah sifat perjanjian kerja komisi (pencapaian hasil) antara perusahaan dengan perorangan, apakah ada landasan hukumnya? Terima kasih.
Komisi dalam konteks yang Anda sebutkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, berarti:
“imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya”
Perjanjian pemberian komisi antara perusahaan dengan perorangan tidak termasuk dalam perjanjian kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, kedudukan para pihaknya bukanlah sebagai pemberi kerja dan penerima kerja, melainkan sebagai mitra kerja.
Mengenai dasar hukum perjanjian pemberian komisi seperti Anda sebutkan, secara prinsip mengacu pada ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian dalam Buku III tentang Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut dapat Anda lihat di artikel ini.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?