KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

PERTANYAAN

Apa saja prinsip dan bentuk perlindungan tenaga kerja yang ada di Indonesia? Apa dasar hukum perlindungan tenaga kerja ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan atau pengusaha, melalui sarana hukum yang ada. Lantas, apa saja prinsip dan bentuk perlindungan tenaga kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prinsip dan Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja yang pertama kali dipublikasikan pada 14 September 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja

    Tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan atau pengusaha, melalui sarana hukum yang ada.[1] Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut.

    Ketentuan perlindungan tenaga kerja mendapat perhatian khusus dalam hukum ketenagakerjaan. Saat ini, dasar hukum perlindungan tenaga kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja di antaranya:[2]

    1. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;[3]
    2. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;[4]
    3. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha;[5]
    4. Setiap mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat kemampuannya melalui pelatihan kerja;[6]
    5. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya;[7]
    6. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri;[8]
    7. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;[9]
    8. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;[10]
    9. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;[11]
    10. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[12]

    Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

    Menurut Imam Soepomo, terdapat 3 bentuk atau jenis perlindungan tenaga kerja, antara lain:[13]

    1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan yang berkaitan dengan usaha untuk memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari bagi dirinya (tenaga kerja) beserta keluarganya, termasuk jika ia tidak mampu lagi bekerja karena sesuatu hal di luar kehendaknya.
    2. Perlindungan sosial, yakni perlindungan agar tenaga kerja dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan. Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk memungkinkan dirinya dapat mengembangkan kehidupan sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan keluarga pada khususnya.
    3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan untuk menjaga kaum buruh dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang digunakan oleh perusahaan.

    Sedangkan menurut Abdullah Sulaiman, terdapat 5 bentuk atau jenis perlindungan tenaga kerja, yaitu:[14]

    1. Perlindungan ekonomis, yaitu sebagai perlindungan syarat kerja atau syarat perburuhan yang diatur dalam peraturan mengenai hubungan kerja atau perjanjian kerja.
    2. Perlindungan keselamatan kerja, yakni memberikan perlindungan kepada buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
    3. Perlindungan kesehatan kerja. Perlindungan ini ada akibat buruh teknologi industri dan non-industri terkadang mengalami perlakukan semena-mena dan tidak berperikemanusiaan oleh majikan.
    4. Perlindungan hubungan kerja, yaitu perlindungan terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
    5. Perlindungan kepastian hukum, yaitu berupa perlindungan hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Isinya perintah dan larangan, serta sanksi pelanggaran dengan sifat memaksa, sekeras- kerasnya, dan setegas-tegasnya.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja, seperti non-diskriminasi, jaminan sosial, perlindungan atas keselamatan, dan kesehatan kerja, dan lain-lain. Kemudian, bentuk perlindungan tenaga kerja menurut para ahli adalah perlindungan ekonomis, sosial, kesehatan kerja, kepastian hukum, dan lainnya.

    Demikian jawaban kami tentang prinsip dan bentuk perlindungan tenaga kerja sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019;
    2. Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020;
    3. Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, 2017.

    [1] Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, 2017, hal. 57.

    [2] Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020, hal. 97-98.

    [3] Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Pasal 5 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [13] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 91

    [14] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 90-91.

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    tenaga kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!