Saat ini perusahaan kami dan beberapa perusahaan lain hendak mendirikan asosiasi, yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut:
Apakah asosiasi berbadan hukum sama dengan perkumpulan (berbadan hukum perkumpulan)?
Apakah pendiri asosiasi harus orang atau bisa badan hukum?
Apakah asosiasi juga berada di bawah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perkumpulan berdasarkan Permenkumham 3/2016 adalah badan hukum berupa kumpulan orang untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Kemudian bagaimana dengan asosiasi, apakah asosiasi sama dengan perkumpulan? Dan bagaimana prosedur pendiriannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Asosiasi Berbadan Hukum
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016yang dimaksud dengan perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Adapun yang dimaksud dengan asosiasi berdasarkan KBBI adalah perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
Menurut Paramita Prananingtyas dalam jurnalnya Asosiasi Usaha Dalam Tinjauan Hukum Persaingan Indonesia, menjelaskan asosiasi atau himpunan adalah suatu perkumpulan yang biasanya didirikan oleh para profesional dan pengusaha, berdasarkan kesamaan-kesamaan, yaitu kesamaan produksi barang maupun jasa, maupun kesamaan di bidang pemasaran (hal. 607).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan pengertian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, asosiasi berbadan hukum sama artinya dengan perkumpulan berbadan hukum.
Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah asosiasi tunduk pada UU Ormas, terlebih dahulu perlu kami sampaikan apaitu organisasi kemasyarakatan (“ormas”).
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.[1]
Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[2] Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.[3] Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota, sedangkan ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.[4]
Dengan demikian, apakah asosiasi juga berada di bawah UU Ormas? Di dalam UU Ormas memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai asosiasi. Akan tetapi seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa pengertian asosiasi sama halnya dengan perkumpulan.
Perkumpulan yang dimaksud merupakan ormas berbadan hukum yang didirikan dengan berbasis anggota, selain itu pengesahan badan hukum perkumpulan juga dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, notaris dan PPAT di Yogyakarta, dalam praktiknya akta pendirian perkumpulan berbadan hukum perlu verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Mengapa perlu verifikasi? Sebab isi akta perkumpulan tidak boleh bertentangan dengan UU Ormas dan tujuan dari pendirian perkumpulan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Maksud dan tujuan dari pendirian perkumpulan juga ditentukan hanya di 3 bidang yaitu sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang dalam turunannya tidak boleh berbau komersiil. Atau dalam hal organ perkumpulan juga perlu mengacu ke UU Ormas dan Permenkumham 3/2016.
Dengan demikian, maka menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat mendirikan asosiasi Anda juga perlu memperhatikan ketentuan UU Ormas.
Pendirian Asosiasi Berbadan Hukum
Perlu Anda ketahui, untuk mendirikan perkumpulan berbadaan hukum harus memenuhi persyaratan:[5]
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
program kerja;
sumber pendanaan;
surat keterangan domisili;
nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Lantas, berapa orang pendiri perkumpulan? Di dalam Pasal 9 UU Ormas menyebutkan bahwa ormas didirikan oleh 3 orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
Setelah persyaratan pendirian perkumpulan terpenuhi, maka setiap perkumpulan yang baru didirikan melakukan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan, harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan.[6] Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama perkumpulan kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[7]
Pemohon yang dimaksud adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui SABH.[8]
Setelah mendapatkan persetujuan nama perkumpulan, pemohon wajib menyampaikan permohonan untuk mendapat pengesahan badan hukum kepada menteri melalui SABH.[9] Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebelum mengisi format pendirian.[10]
Selanjutnya pengisian format pendirian juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[11] Dokumen untuk pendirian perkumpulan disimpan notaris, yang meliputi:[12]
salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya;
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
sumber pendanaan perkumpulan;
program kerja perkumpulan;
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
notulen rapat pendirian perkumpulan; dan
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
Adapun menjawab pertanyaan Anda tentang pendiri perkumpulan berbadan hukum apakah orang atau bisa badan hukum, menurut Andreyselaku konsultan Easybiz, berpendapat bahwa tidak ada aturan yang membatasi perorangan maupun badan hukum untuk mendirikan asosiasi. Akan tetapi berdasarkan pengalaman beliau dalam praktiknya, belum pernah menemukan pendirian asosiasi yang dilakukan oleh badan hukum.
Selain itu, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, notaris dan PPAT di Yogyakarta, secara prinsip, pendirian perkumpulan mengacu pada subjek hukum, yaitu bisa didirikan oleh orang atau badan hukum.
Akan tetapi, berdasarkan pengertian perkumpulan dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016, disebutkan bahwa perkumpulan merupakan kumpulan dari orang. Secara teknis, pendirian perkumpulan berbadan hukum hanya bisa dilakukan oleh orang (persoon) sebab dalam Permenkumham 3/2016 pengesahan perkumpulan berbadan hukum diwujudkan dalam sistem pendaftaran secara online, yaitu sistem SABH yang tidak terdapat menu pendiri perkumpulan dari badan hukum.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami tentang persamaan asosiasi dengan perkumpulan, semoga bermanfaat.