Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perwalian/Pengampuan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perwalian/Pengampuan

Perwalian/Pengampuan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perwalian/Pengampuan

PERTANYAAN

Hukum Online yth, mohon penjelasan untuk permasalahan berikut ini. Seorang suami (sebut saja A) meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri (sebut saja B) beserta empat orang anak (semuanya masih di bawah 15 tahun). Si A mempunyai sebuah rumah (status SHM a.n. si A). Untuk kebutuhan hidup dan perawatan anak, si B berencana menjual rumah tersebut. Beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah secara otomatis si B menjadi Perwalian untuk anak-anak yang belum dewasa tersebut, mengingat perkawinan si A & B sah secara hukum? Sehingga si B bisa langsung menjual rumah tersebut. 2. Atau apakah diperlukan persyaratan Pengampuan (karena anak-anak mereka masih belum dewasa) yang diputuskan PN setempat, jika si B akan menjual rumah tersebut? Setahu saya pengampuan ditujukan untuk orang dewasa yang sakit jiwa atau kurang sempurna akalnya. 3. Atau ada prosedur lain yang sah secara hukum sehingga si B bisa menjual rumah tersebut walaupun SHM rumah tersebut a.n. si B yang sudah meninggal? Atas bantuan dan penjelasannya disampaikan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Tidak, si B (istri mendiang A) tidak menjadi wali bagi anak-anaknya, akan tetapi ia tetap bertindak sebagai orangtua dan tetap memegang kekuasaan orangtua atas anak-anaknya.

     

    Mengenai perwalian, pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perwalian berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dalam kekuasaan orangtua.

     

    Mengenai kekuasaan orangtua, pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orangtuanya, selama orangtua tersebut tidak dicabut dari kekuasaannya. Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan selanjutnya mengatur bahwa orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kapan kekuasaan orangtua dicabut? Jawabannya dijelaskan dalam pasal 49 UU Perkawinan yaitu bahwa kekuasaan orangtua dapat dicabut karena dua hal:

    a.      sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya

    b.      berkelakuan buruk sekali.

     

    Dari uraian pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa kematian salah satu orangtua tidak berakibat pada dicabutnya kekuasaan orangtua. Orangtua tersebut tetap memegang kekuasaan orangtua terhadap anak-anaknya, tidak berubah menjadi wali.

     

    Apakah B dapat langsung menjual rumah tersebut? Bisa, karena ia sebagai orangtua berkuasa untuk mewakili anak-anaknya melakukan perbuatan hukum. Tapi, ia harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

    a)        kutipan akta nikah

    b)        kartu keluarga

    c)        akta kelahiran anak

    d)        foto copy KTP seluruh pemohon

    e)        surat keterangan kematian

    f)          surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat

     
     

    2.      Tidak diperlukan pengampuan untuk kasus ini. Pengampuan ditujukan untuk orang-orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, atau sakit otak, atau mata gelap, atau boros (lihat pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Jadi, untuk anak-anak tersebut tidak diperlukan proses pengampuan, karena memang mereka bukan orang dewasa.

     

    3.      Prosedur lain yang mungkin perlu ditempuh oleh B adalah meminta penetapan ahli waris pada pengadilan. Untuk yang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris diajukan pada Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama selain Islam permohonan itu diajukan pada Pengadilan Negeri. Permohonan ini diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

    a)        kutipan akta nikah

    b)        kartu keluarga

    c)        akta kelahiran anak

    d)        foto copy KTP seluruh pemohon

    e)        surat keterangan kematian

    f)          surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat

     

    Penetapan ahli waris ini dimaksudkan untuk membagi harta warisan dan menutup kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain mengenai hak waris tersebut.

     

    Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!