Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu hotel berbintang 4 di Medan. Akhir tahun ini perusahaan kami menyelenggarakan acara tahun baru yang akan dihadiri tamu dengan estimasi maksimum 200 orang. Acara tahun baru tersebut berkonsep makan malam dan akan diadakan penyulutan kembang api di salah satu rundown acara. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk event ini harus diajukan surat izin keramaian ke kantor polisi? Mohon bimbingan, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan asumsi bahwa pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas; maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian.
     
    Akan tetapi, jika hotel tersebut menggunakan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi, maka harus dilakukan oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api dengen persyaratan:
    1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
    2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Aturan tentang Penyelenggaraan Pesta Bagi Khalayak Umum
    Pesta tahun baru yang dihadiri oleh khalayak ramai untuk dapat dikategorikan sebagai pesta umum/keramaian umum atau tidak, bergantung pada tempat penyelenggaraan dan siapa hadirin yang datang ke acara tersebut.
     
    Ketentuan penyelenggaraan pesta bagi khalayak umum terdapat dalam Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    1. Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
    1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
    2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
    1. Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
     
    Sebagai informasi untuk Anda, terkait jumlah denda di atas, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
     
    Pasal 3 Perma 2 Tahun 2012:
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).
     
    Pasal 4 Perma 2 Tahun 2012
    Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.
     
    Sementara, terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo (hal. 330) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum sama dengan pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta prive seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, dan sebagainya yang disediakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini.
     
    Soesilo menambahkan arak-arakan atau pawai di jalan umum sama seperti misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Ini semua harus ada izin dahulu dari Kepolisian setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan jika tidak dikenakan pasal ini. Yang dimaksud pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi.
     
    Jadi, mengacu pada penjelasan di atas, dengan asumsi pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas; maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian.
     
    Izin Keramaian dengan Kembang Api
    Berbeda jika penyulutan kembang api itu dilakukan di tempat-tempat umum. Penyelenggaraan acara ini harus dengan izin kepolisian. Sebagaimana yang diinformasikan dalam laman Kepolisian RI, kegiatan seperti ini mengacu pada:
    1. KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum;
    2. Petunjuk Pelaksanaan kapolri No.Pol: Juklak/29/VII/1991 Tanggal 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI (yang telah dicabut terakhir oleh Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (“Perkapolri 17/2017”));
    3. Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat (“Juklap/02/XII/1995”).
     
    Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.
     
    Secara umum soal Izin Keramaian, masih bersumber dari laman tersebut, menurut Juklap/02/XII/1995 diatur persyaratan sebagai berikut:
    1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)
      1. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
      2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
      3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
    2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)
    1. Surat Permohonan Izin Keramaian
    2. Proposal kegiatan
    3. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    4. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
     
    Sementara, khusus soal Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api yang diinformasikan pada laman tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
      1. Jenis/tujuan acara
      2. Jumlah dan Jenis Kembang api
      3. Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api
      4. Identitas Penyala Kembang Api
      5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
      6. Izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
      7. Rekomendasi dari Polsek setempat
    2. Surat izin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
     
    Penggunaan Kembang Api yang Diatur dalam Perkapolri 17/2017
    Perlu diketahui bahwa mendapatkan izin dari kepolisian untuk penggunaan kembang api merupakan syarat penggunaan kembang api oleh masyarakat yang diatur dalam Perkapolri 17/2017. Kembang api yang dimaksud di peraturan ini dikenal dengan istilah “bunga api”.
     
    Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.[1]
     
    Izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:[2]
    1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
    2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (“Kabaintelkam”) Polri, dengan melampirkan:
      1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
      2. data perusahaan;
      3. data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan;
      4. data persediaan Bunga Api yang dimiliki;
      5. asal usul pembelian Bunga Api;
      6. data tenaga ahli;
      7. surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan
      8. laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 16/Pid.C/2009/PN Kbm. Kasus ini diadili dengan acara pemeriksaan cepat, sayangnya putusan ini tidak menguraikan kronologi pelanggaran izin keramaian yang dilakukan oleh terdakwa. Namun hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengadakan Keramaian Umum tanpa izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana disebut dalam Pasal 510 KUHP.
     
    Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
    2. Kepolisian RI, diakses pada 23 Desember 2015 pukul 13.37 WIB.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 16/Pid.C/2009/PN Kbm.
     

    [1] Pasal 1 angka 6 Perkapolri 17/2017
    [2] Pasal 20 huruf f Perkapolri 17/2017

    Tags

    hukumonline
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!