KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pimpinan KPK Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pimpinan KPK Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

Pimpinan KPK Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pimpinan KPK Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi atau suap terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi. Lalu, apa sanksi etiknya? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), mewajibkan setiap insan KPK untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung. Selain itu, insan KPK juga dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya.

    Dalam hal pimpinan KPK melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi, maka selain dikenai sanksi pidana juga dikenai sanksi etik. Apa sanksi etik pimpinan KPK yang melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Penyadapan Telepon oleh KPK

    Dasar Hukum Penyadapan Telepon oleh KPK

     

    Larangan bagi Pimpinan KPK

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai larangan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pimpinan KPK terdiri atas 5 orang anggota KPK dengan susunan 1 orang ketua yang merangkap anggota dan wakil ketua terdiri dari 4 orang dan masing-masing merangkap anggota.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, pada setiap pimpinan KPK melekat larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU KPK sebagai berikut:

    1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oelh KPK dengan alasan apa pun;
    2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan;
    3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

     

    Kode Etik Insan KPK

    Kode etik KPK apa saja? Secara umum, KPK memiliki 5 nilai dasar bagi insan KPK yaitu nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.[2] Dalam setiap nilai dasar tersebut terdapat kode etik dan pedoman perilaku yang selengkapnya dapat Anda simak di dalam Pasal 4 s.d. 8 Peraturan Dewas KPK 2/2020.

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas mengenai kode etik pimpinan KPK dan pedoman perilaku yang berkenaan dengan pemerasan dan gratifikasi. Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Dewas KPK 2/2020 mewajibkan setiap insan KPK untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung.

    Selain itu, setiap insan KPK, termasuk pimpinan KPK, dilarang untuk menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi. Insan KPK juga dilarang menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi KPK serta merugikan kepentingan KPK.[3]

     

    Sanksi Pidana bagi Pimpinan KPK yang Melakukan Tindak Pidana

    Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana apabila gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap apabila diberikan dan berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini diatur di dalam Pasal 12B UU 20/2001. Selengkapnya mengenai aspek pidana bagi penerima gratifikasi dapat Anda simak selengkapnya dalam Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi.

    Adapun, pemerasan terhadap tersangka tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 yaitu dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Sanksi pidana terhadap pimpinan KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, maka pidananya diperberat dengan menambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.[4] Selain itu, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.[5]

     

    Sanksi Etik bagi Pimpinan KPK yang Melakukan Tindak Pidana

    Lalu, apa sanksi yang dapat dikenakan terhadap pimpinan KPK yang melakukan tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap dan pemerasan? Selain sanksi pidana sebagaimana disebutkan sebelumnya, pimpinan KPK juga dapat dikenai sanksi etik.

    Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU 19/2019 diatur bahwa pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena:

    1. meninggal dunia;
    2. berakhir masa jabatannya;
    3. melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan yang dapat merendahkan martabat KPK;
    4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
    5. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
    6. mengundurkan diri; atau
    7. dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

    Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pengunduran dirinya.[6]

    Untuk menentukan sanksi etik, menurut Peraturan Dewas KPK 2/2020 ditentukan terlebih dahulu jenis pelanggarannya. Pelanggaran terhadap kode etik dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang didasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.[7] Adapun klasifikasi dampak atau kerugian tersebut adalah:[8]

    1. Pelanggaran ringan, untuk dampak atau kerugian terhadap kedeputian dan/atau sekretariat jenderal;
    2. Pelanggaran sedang, untuk dampak atau kerugian terhadap KPK;
    3. Pelanggaran berat, untuk dampak atau kerugian terhadap negara.

    Terhadap pelanggaran ringan, maka dikenai sanksi ringan yang terdiri atas teguran lisan yang masa berlaku hukuman selama 1 bulan, teguran tertulis I yang masa berlaku hukuman selama 3 bulan, teguran tertulis II yang masa berlaku hukuman selama 6 bulan.[9] Sementara, terhadap pelanggaran sedang, dikenai sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok selama 6 bulan sebesar, 10%, 15%, 20%.[10]

    Dalam hal terjadi pelanggaran berat, maka dikenai sanksi berat bagi pimpinan KPK terdiri atas:[11]

    1. pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan;
    2. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

    Dengan demikian, jika pimpinan KPK terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap dan/atau pemerasan, maka hal tersebut juga merupakan pelanggaran kode etik dan menurut hemat kami berdampak atau merugikan negara yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Atas pelanggaran berat tersebut, pimpinan KPK seharusnya dikenai sanksi berat yaitu diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Hal ini juga merujuk pada ketentuan dalam UU 19/2019, bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian jika statusnya menjadi terdakwa maka pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan.

    Adapun, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK adalah Dewan Pengawas KPK.[12]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

    [1] Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya (“UU 19/2019”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi (“Peraturan Dewas KPK 2/2020”)

    [3] Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [4] Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”)

    [5] Pasal 65 UU KPK

    [6] Pasal 32 ayat (2) UU 19/2019

    [7] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [8] Pasal 9 ayat (3) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [9] Pasal 11 ayat (1) huruf a jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [10] Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [11] Pasal 11 ayat (1) huruf c jo. Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    [12] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dewas KPK 2/2020

    Tags

    ketua kpk
    kode etik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!