KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya

Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Polisi Menggeledah Pesta Privat, Ini Aturan Hukumnya

PERTANYAAN

Beberapa saat yang lalu media dihebohkan dengan polisi yang melakukan penggeledahan atau penggerebekan terhadap pesta privat yang juga berlangsung di lingkungan privat. Apakah boleh dilakukan penggeledahan terhadap sebuah pesta privat? Apa dasar hukum polisi dapat menggeledah pesta privat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggeledahan merupakan tindakan pemeriksaan oleh penyidik terhadap rumah atau tempat tinggal maupun badan, untuk kepentingan penyidikan. Hal tersebut diatur secara rinci di dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri 8/2009. Namun, apakah polisi memiliki wewenang untuk menggeledah acara atau pesta yang dilakukan secara privat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari penggeledahan itu sendiri.

    Pengertian Penggeledahan

    Dalam kamus hukum, penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi:

    Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam KUHAP, penggeledahan tidak hanya terhadap rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya, melainkan juga terhadap badan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (18) KUHAP yaitu:

    Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

    Siapa yang Berwenang Melakukan Penggeledahan?

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Adapun, menurut Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

    Namun, penyelidik atas perintah penyidik juga berwenang untuk melakukan tindakan penggeledahan.[2]

    Dengan demikian, yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik dan penyelidik dengan catatan mendapat perintah dari penyidik.

    Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Sebelum Penepatan Tersangka

    Aturan Penggeledahan Berdasarkan KUHAP

    Perlu diperhatikan bahwa polisi dalam melakukan penggeledahan tentu perlu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun, penggeledahan terhadap rumah atau badan oleh penyidik dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan tata caranya diatur di dalam KUHAP.[3]

    Aturan penggeledahan polisi yaitu dalam Pasal 33 KUHAP yang berbunyi:

    1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
    2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
    3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
    4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
    5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

    Namun, terdapat pengecualian penggeledahan dalam keadaan mendesak yang diatur di Pasal 34 ayat (1) KUHAP, yakni:

    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

      1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
      2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
      3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
      4. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

    Pasal 35 KUHAP menegaskan bahwa dalam melakukan kewenangan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan untuk menggeledah atau memasuki beberapa ruangan dengan kondisi sebagai berikut:

    1. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
    3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Selain diatur dalam KUHAP, aturan tentang penggeledahan juga diatur di dalam Peraturan Kapolri 8/2009. Berikut adalah aturan dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri 8/2009 yang wajib ditaati polisi ketika melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat atau rumah:

    1. Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:
    1. melengkapi administrasi penyidikan;
    2. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
    3. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
    4. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
    5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
    6. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
    7. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
    8. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
    9. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan, dan
    10. membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.

    2. Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:

    1. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
    2. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
    3. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
    4. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
    5. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
    6. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
    7. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
    8. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
    9. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
    10. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
    11. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

    Baca juga: Apakah Tindakan Polisi Merazia Hotel Tidak Melanggar Hak Privasi?

    Contoh Kasus Penggeledahan Pesta Privat

    Pada tanggal 5 Juni 2022, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan, atau dalam kamus hukum dikenal sebagai penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menggelar pesta dini hari. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena kegiatan tidak memiliki izin dan mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, polisi juga melakukan tes urin untuk memeriksa penggunaan narkoba.[4]

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak disebutkan secara eksplisit bahwa polisi memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan terhadap pesta privat, selama pesta tersebut dilaksanakan di sebuah tempat kediaman atau tempat tertutup lainnya.

    Sehingga, berdasarkan KUHAP, untuk kepentingan penyidikan, penyidik polisi yang melakukan penggeledahan adalah sah menurut hukum. Penggeledahan polisi wajib memenuhi syarat penggeledahan, antara lain memberitahukan ketua lingkungan setempat, menunjukkan kartu identitas, menunjukan surat perintah, dan lain-lain. Polisi dalam melakukan penggeledahan juga tidak boleh bertindak arogan atau tidak menghargai manusia yang sedang digeledah, sebagaimana diatur di dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri 8/2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Polisi Gerebek Pesta Bikini di Depok, Sebagian Besar Peserta Berpakaian Minim, diakses pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 17.30 WIB.

    [1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 249.

    [2] Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Pasal 32 KUHAP

    [4]Polisi Gerebek Pesta Bikini di Depok, Sebagian Besar Peserta Berpakaian Minim, diakses pada Rabu, 8 Juni 2022, pukul 17.30 WIB.

    Tags

    acara pidana
    hukum acara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!