Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos
PERTANYAAN
1. Apakah bentuk badan usaha CV bisa mengajukan izin usaha jasa kurir? 2. Pengajuan izin usaha jasa kurir itu diajukan ke dinas apa? Terima kasih atas pencerahannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
1. Apakah bentuk badan usaha CV bisa mengajukan izin usaha jasa kurir? 2. Pengajuan izin usaha jasa kurir itu diajukan ke dinas apa? Terima kasih atas pencerahannya.
Intisari: CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum. Sedangkan Penyelenggaraan Pos (termasuk kurir) hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang berbentuk Badan Hukum Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan dan memperoleh izin. Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur memperoleh izin Penyelenggaraan Pos dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Bidang Usaha Commanditaire Venootschap (“CV”)
CV atau Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 s.d Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Pasal-pasal tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bidang usaha apa yang dapat diselenggarakan oleh CV. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan usaha pada CV adalah salah satu proses yang harus dilakukan, yakni mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha? dan Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurir diartikan sebagai utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat.
Perlu diketahui, istilah jasa usaha kurir dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama Penyelenggaraan Pos, yakni keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.[1]
CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha yang berbentuk badan hukum adalah perusahaan atau badan (entity) yang didirikan dan lahir menjadi suatu badan hukum (legal entity) karena undang-undang/hukum. Badan usaha yang berbadan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban seperti layaknya manusia (natuurlijk persoon). Demikian juga ia mempunyai harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya serta mempunyai pengurus yang berwenang mewakili dalam bertindak untuk dan atas nama badan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Demikian antara lain penjelasan yang kami akses dari laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menjawab pertanyaan Anda, karena CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, maka ia tidak dapat menyelenggarakan usaha jasa kurir (Penyelenggaraan Pos). Hal ini karena Penyelenggaraan Pos hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia, yang terdiri atas:[2]
Jadi jika Anda ingin menyelenggarakan usaha jasa kurir, maka bentuk badan usaha yang dapat Anda dirikan yaitu badan usaha berbadan hukum, contoh salah satunya Perseroan Terbatas (“PT”). Penjelasan lebih lanjut tentang badan usaha yang berbadan hukum ini dapat Anda simak dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, penyelenggaraan pos ini dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan pos dari Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang kemudian melaporkan secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos (Menkominfo) setiap penerbitan izin Penyelenggaraan Pos.[3]
Izin penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan:[4]
Jenis izin penyelenggaraan pos ini terdiri dari:[5]
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan jelaskan salah satu izin di atas, yakni izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.
Prosedur Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos
Berikut kami rangkum prosedur/langkah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos:
Permohonan izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015.
Referensi:
http://m.depnakertrans.go.id/?show=faq&id=43,diakses pada 8 Juli 2015 pukul 10.53 WIB
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 Juli 2015 pukul 11.30 WIB
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (“Permenkominfo 32/2014”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 (“Permenkominfo 9/2015”)
[2] Pasal 3 Permenkominfo 32/2014
[3] Pasal 4 Permenkominfo 9/2015 jo. Pasal 13 Permenkominfo 32/2014
[4] Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo 32/2014
[5] Pasal 5 Permenkominfo 32/2014
[6] Pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 32/2014
[7] Pasal 12 ayat (1) Permenkominfo 9/2015
[8] Pasal 13 Permenkominfo 32/2014
[9] Pasal 15 ayat (1) Permenkominfo 9/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?