| NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga. Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected] |
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2016.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami menggarisbawahi bahwa berdasarkan pertanyaan Anda terdapat “kesalahan tempat lahir” yaitu dimana secara fakta Anda lahir di rumah sakit di Jakarta sedangkan pada akta ditulis Anda lahir di Tangerang yang selanjutnya mengakibatkan keterangan tempat lahir pada akta kelahiran dan identitas Anda tidak benar.
Atas kesalahan pencantuman tempat lahir tersebut, kami menyimpulkan bahwa Anda ingin mengubah pencantuman tempat lahir pada akta dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah apakah kesalahan pencantuman tempat lahir termasuk kesalahan redaksional atau bukan. Kemudian apabila bukan, maka apakah penggantian tempat lahir dapat diajukan melalui permohonan ke pengadilan atau tidak.
Kesalahan Pencantuman Tempat Lahir = Kesalahan Redaksional?
Contohnya, A lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 2001, namun demikian pada akta tertulis 11 Januari 2001. Contoh lainnya A dan B memiliki anak diberi nama Abdullah, namun demikian di akta tertulis Abdillah atau A lahir di Tangerang namun di akta tertulis Tanggerang.
Dengan merujuk kepada permasalahan Anda maka kesalahan pencantuman tempat lahir Anda bukan merupakan kesalahan redaksional.
Penggantian Tempat Lahir Dalam Akta Dapat Diajukan Melalui Permohonan Ke Pengadilan?
Sebelumnya kami ingin menginformasikan bahwa permohonan perubahan data pada akta kelahiran yang diatur secara tegas dan jelas hanyalah perubahan nama, yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Adminduk. Namun demikian, merujuk kepada beberapa situs pengadilan negeri yang menentukan perkara yang dapat diajukan permohonan, permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran termasuk salah satu perkara yang dapat diajukan permohonan. Maka, pengajuan permohonan perubahan tempat lahir diperbolehkan melalui pengadilan.
Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan tempat kelahiran pada pengadilan, maka Anda harus membawa bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dimana Anda dilahirkan dan surat kenal lahir dari Kelurahan.
Yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Penetapan Pengadilan
Pasal 56 UU Adminduk menyatakan sebagai berikut:
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.
Merujuk kepada Pasal 56 UU Adminduk tersebut di atas, setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
salinan penetapan pengadilan negeri;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
Kartu Keluarga;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Penjelasan Pasal 70 UU Adminduk