KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Rel Kereta Api

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Proses Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Rel Kereta Api

Proses Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Rel Kereta Api
Tulus H Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Proses Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Rel Kereta Api

PERTANYAAN

Kami warga desa Wiru kecamatan Bringin kabupaten Semarang yang rumah dan tanahnya retak-retak rusak dan berpotensi longsor, yang bisa menimbulkan korban jiwa akibat proyek reaktifasi rel kereta api kedungjati tuntang, oleh balai perkeretaapian tanah kami akan dibeli. Bisakah kami menuntut harga yang lebih tinggi dibandingkan pembebasaan tanah untuk kepentingan umum lainnya? Dikarenakan kami itu KORBAN, jadi kejadian ini bukan murni untuk kepentingan umum. Padahal proyek tersebut izin AMDAL-nya belum keluar.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah

    Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah

     

     

    Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai. Untuk melihat besarnya nilai kerugian yang akan ditetapkan maka Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah akan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai atau penilai publik.

     

    Setelah dikeluarkan besaran nilai kerugian tersebut maka pihak yang menguasai objek tanah (dalam hal ini adalah warga desa pemilik tanah) akan dipertemukan dalam sebuah musyawarah dengan lembaga pertanahan guna menetapkan besar dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada warga. Apabila musyawarah selama 30 hari tidak menemukan kata sepakat, pihak yang berhak dapat menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Negeri setempat.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Ganti Rugi Pengadaan Tanah

    Terima kasih sebelumnya Bapak/Ibu atas pertanyaannya kepada kami. Sebelumnya saya akan menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu terkait pengadaan tanah untuk reaktifasi rel kereta api.

     

    Pengadaan tanah untuk reaktifasi rel kereta api yang merupakan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2 Tahun 2012”):

     

    “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:

    a.    ….

    b.    jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;

    ………

     

    Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[1]

     

    Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai.[2] Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:[3]

    a.    tanah;

    b.    ruang atas tanah dan bawah tanah;

    c.    bangunan;

    d.    tanaman;

    e.    benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau

    f.     kerugian lain yang dapat dinilai.

     

    Untuk melihat besarnya nilai kerugian yang akan ditetapkan maka Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah akan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai atau penilai publik.[4]

     

    Setelah dikeluarkan besaran nilai kerugian tersebut maka pihak yang menguasai objek tanah (dalam hal ini adalah warga desa pemilik tanah) akan dipertemukan dalam sebuah musyawarah dengan lembaga pertanahan guna menetapkan besar dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada warga.[5]

     

    Pada musyawarah inilah yang akan dituangkan dalam sebuah berita acara kesepakatan pemberian gantu rugi.[6] Tentu saja di dalam musyawarah ini pihak warga yang menguasai objek tanah dapat mengajukan tuntutannya apabila terdapat hal-hal yang masih belum disepakati bersama, termasuk dengan nilai maupun bentuk ganti rugi yang akan diterima. Apabila musyawarah selama 30 hari tidak menemukan kata sepakat, pihak yang berhak dapat menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Negeri setempat.[7]

     

    Seperti yang sudah kami jelaskan di atas ada baiknya Bapak/Ibu menghadap ke bagian Lembaga Pertanahan Kabupaten Semarang untuk melakukan musyawarah guna meminta harga yang lebih tinggi, dan apabila tidak sepakat dengan hasil musywarah tersebut anda dapat mengajukan upaya keberatan berdasarkan prosedur yang di atas.

     

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

    Terkait dengan pertanyaan Bapak atau Ibu mengenai Amdal, rencana kegiatan atau usaha yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib disertai AMDAL.[8] Dalam hal ini, AMDAL itu ada di depan, artinya ketika AMDAL masih berproses seharusnya belum ada kegiatan konstruksi, seperti pengerukan tanah, pemasangan tiang pancang, bangunan fisik, dan sebagainya.

     

    Terkait pelanggaran kewajiban memiliki AMDAL, bisa saja Anda melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan yakni:[9]

    1.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    2.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.    Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional

     

    Serta Anda dapat juga mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan izin kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:

     

    “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

    a.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;

    b.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL - UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau

    c.    badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkap i dengan izin lingkungan.”

     

    Sekian jawaban dari kami dan kiranya jawaban kami bermanfaat untuk Bapak/Ibu.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    2.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

    3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

     

     



    [1] Pasal 9 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012

    [2] Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2012

    [3] Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012

    [4] Pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

    [5] Pasal 37 ayat (1) UU No. 2 tahun 2012

    [6] Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 tahun 2012

    [7] Pasal 38 UU No. 2 tahun 2012

    [8] Pasal 22 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

    [9] Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2009

    Tags

    hukumonline
    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!