KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Ketua dan Peserta Arisan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Risiko Hukum Ketua dan Peserta Arisan

Risiko Hukum Ketua dan Peserta Arisan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Ketua dan Peserta Arisan

PERTANYAAN

Paman saya dan teman-temannya tahun lalu sepakat mengadakan arisan, dan pada saat itu posisinya paman saya ditunjuk sebagai ketua arisan dengan jumlah 17 orang di dalamnya, termasuk paman saya. Dalam arisan tersebut ada beberapa orang telah menarik uang arisan tersebut (2 orang yang telah mendapat jatah arisan tersebut adalah abang-adik). Tetapi, setelah kedua orang (abang-adik) menarik uang arisan tersebut, mereka tidak mau membayar uang arisannya dengan alasan kena musibah karena kebakaran yang melanda tempat usaha mereka. Sebelumnya berikut proses penyerahan uang arisan ke abang adik tersebut : - penyerahan uang kepada adiknya yaitu ditransfer oleh paman saya melalui ATM yang diangsur 3 kali; - penyerahan uang kepada abangnya diserahkan secara langsung kepada abangnya tidak melalui rekening dan tanpa tanda terima apapun. Mereka minta diberi jangka waktu 3 bulan untuk pembayarannya, dan pasti akan dibayar dan selama 3 bulan tersebut paman saya terpaksa harus membayar kewajiban mereka. Setelah 3 bulan berjalan paman saya menagih kepada mereka, tetapi mereka tetap tidak mau bayar dan mereka berdua sekarang sepakat tidak mau ikut arisan lagi dan uang yang mereka terima tersebut tidak mau dikembalikan. Yang mau saya tanyakan 1. Apakah dalam kasus ini paman saya dapat melaporkan mereka menggelapkan uang? 2. Jika ingin diselesaikan dalam hal ini yang sulit dibuktikan adalah pembuktiannya karena dalam arisan kesepakatan dan saling percaya tidak ada bukti penyerahan uangnya bagaimana seharusnya tindakan saya? 3. Bagaimana jika paman saya dilaporkan balik bahwa abangnya sama sekali belum menerima jatah uang arisan tersebut? Terima kasih, mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

     

    Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?

      Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?
     

    Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu persatu sebagai berikut:

     

    1.    Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

     

    Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan kepada kedua orang tersebut adalah memang hak mereka sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari orang tersebut.

     

    Dalam hal ini yang dapat paman Anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar kedua orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Kami berasumsi dalam hal ini paman Anda membayarkan uang arisan kewajiban kedua orang tersebut atas nama paman Anda, sehingga dalam hal ini terjadi subrogasi. Menurut Pasal 1400 KUHPer, subrogasi diartikan juga sebagai penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu. Dalam hal ini paman Anda menggantikan kedudukan kelompok arisan tersebut yang berhak atas uang arisan bulanan dari para anggota arisan. Sebagai kreditur yang baru dari kedua orang tersebut, paman Anda memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika kedua orang tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, paman Anda harus melakukan somasi terhadap kedua orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka paman Anda dapat melakukan gugatan perdata.

     

    2.    Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:

    a.    Bukti tulisan,

    b.    Bukti dengan saksi,

    c.    Persangkaan,

    d.    Pengakuan, dan

    e.    Sumpah.

     

    Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Albert Aries, S.H., M.H. yang berjudul Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis.

     

    Selain itu, karena Anda katakan bahwa untuk pembayaran uang arisan kepada si adik dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Pembuktian transaksi elektronik, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.

     

    3.    Jika paman Anda dilaporkan atas dasar bahwa si abang belum mendapatkan jatah uang arisan, sebagaimana kami jelaskan dalam jawaban no. 2, paman Anda dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa paman Anda telah membayar uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi(-saksi) yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan dari paman Anda kepada orang tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Het Herziene Indonesisch Reglement;

    4.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    Tags

    wanprestasi
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!