KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya

Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya

PERTANYAAN

Adakah pasal yang berisi hukuman tentang pengacara yang tidak membela kliennya, atau dia bekerja sama dengan jaksa untuk menyalahkan klien si pengacara (tersangka)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, imunitas tersebut akan gugur dengan sendirinya apabila advokat menjalankan tugas profesinya tanpa iktikad baik (good faith) untuk kepentingan pembelaan kliennya.
     
    Selain itu, advokat yang mengabaikan/menelantarkan atau tidak melakukan pembelaan hukum terhadap klien, dapat dikenai tindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan menyebut pengacara dengan sebutan advokat sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, yang dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) sebagai berikut :
     
    Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 kemudian menambahkan bahwa ketentuan pasal di atas harus dimaknai mencakup pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan (hal. 66).
     
    Adapun imunitas yang diberikan kepada advokat tersebut bersifat terbatas (imunitas bersyarat) yaitu sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik (good faith), yang artinya menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.[1]
     
    Secara a contrario, imunitas tersebut akan gugur dengan sendirinya apabila advokat memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, dalam hal ini sepanjang ada perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata yang merugikan maka advokat dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
     
    Advokat Mengabaikan atau Menelantarkan Klien
    Oleh karena Anda tidak secara spesifik menjelaskan tindakan advokat berupa “tidak membela kliennya” dalam pertanyaan yang Anda ajukan, maka kami menafsirkan bahwa tindakan yang Anda maksud adalah advokat mengabaikan atau menelantarkan kliennya.
     
    Dalam hal seorang advokat mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, maka ia dapat dikenai tindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat. Adapun jenis tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Advokat tersebut telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7 ayat (1) UU Advokat sebagai berikut :
     
    Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
     
    Apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.[2]
     
    Hal tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tegabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
     
    Advokat Menyalahkan Klien
    Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, pernah terjadi seorang advokat tidak melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan justru sebaliknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (“JPU”), yaitu dalam perkara tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS.
     
    Dalam kasus tersebut, JPU dalam Surat Tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup (hal. 3).
     
    Atas Surat Tuntutan JPU tersebut, advokat (penasihat hukum terdakwa) menyampaikan Nota Pembelaan lisan yang pada pokoknya menyatakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi dan memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sedangkan terdakwa sendiri memohon agar dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya (hal. 4).
    Permintaan penasihat hukum terdakwa tersebut jelas menyimpang dari konsep pemberian jasa hukum seorang advokat yang seharusnya, yaitu mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[3] Seorang advokat tentunya harus mampu memberikan pembelaan kepada kliennya bukan saja mengenai pokok perkaranya tetapi juga harus mampu memberikan pembelaan atas hak-hak hukum klien.
     
    Atas tindakan advokat yang demikian, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada organisasi advokat karena diduga melanggar Pasal 6 huruf d UU Advokat sebagai berikut:
     
    Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya.
     
    Adapun jenis tindakan yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Advokat yang telah kami jelaskan sebelumnya.
     
    Hak Advokat Menolak Perkara
    Sebagai tambahan informasi, guna menghindari terjadinya pembelaan yang bertentangan dengan konsep pemberian jasa hukum dan kewajiban advokat, sesungguhnya advokat telah diberi hak untuk menolak perkara yang diatur secara limitatif dalam Pasal 3 huruf a KEAI sebagai berikut :
     
    Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
     
    Atas adanya hak tersebut, niscaya pemohon bantuan hukum akan mendapatkan pendampingan hukum dari advokat yang tepat secara maksimal sehingga tidak terjadi pelanggaran hak-hak tersangka maupun terdakwa (dalam konteks pidana) dalam setiap proses hukum yang sedang ia jalani.
     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
     
    Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
     
    Putusan Pengadilan :
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS.
     

    [1] Penjelasan Pasal 16 UU Advokat
    [2] Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”)
    [3] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    Tags

    konsultan hukum
    organisasi advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!