Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Terjadi Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

PERTANYAAN

Saya baru bekerja di panitia pengadaan barang dan jasa. Yang menjadi masalah adalah ada rekanan yang izinnya tidak lengkap (SIUJK) dan untuk memenuhi syarat lelang maka rekanan mengajukan konsorsium. Kami tidak mempermasalahkan konsorsium asalkan yang bertindak sebagai leader haruslah yang suratnya lengkap. Tapi rekanan tidak terima. Dasar hukum kami sebagai pedoman adalah bahwa di Perpres 70/2012 itu adalah masalah persaingan tidak sehat. Jadi kalau kami izinkan konsorsium dengan leader yang suratnya tidak lengkap maka nanti semua rekanan akan bertindak sama bahkan lebih parah dengan cara konsorsium apabila terbentur masalah surat izin. Mohon pencerahannya dari sisi hukum. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama-tama terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelumnya perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 adalah tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (“Perpres No.70/2012”).

     

    Berdasarkan pertanyaan saudara, saudara mengatakan bahwa saudara bekerja di panitia pengadaan barang dan jasa, kami berasumsi bahwa panitia yang saudara maksud adalah panitia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Perpres No.70/2012:

     

    Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:

    KLINIK TERKAIT

    Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha

    Pendekatan <i>Per Se Illegal</i> dan <i>Rule of Reason</i> dalam Persaingan Usaha

    a.    PA (Pengguna Aggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Aggaran);

    b.    PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

    c.    ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.”

     

    Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres No.70/2012 yang dimaksud dengan pengadaan barang/jasa adalah:

     

    “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.”

     

    Saudara mengatakan bahwa ada rekanan yang izinnya tidak lengkap (SIUJK) dan untuk memenuhi syarat lelang maka rekanan mengajukan konsorsium. Saudara tidak  mempermasalahkan konsorsium asalkan sebagai leader haruslah yang suratnya lengkap. Tapi rekanan tidak terima. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa Perpres No.70 Tahun 2012 tidak mengenal adanya Rekanan, kami mengasumsikan yang saudara maksud dengan rekanan adalah penyedia barang/jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 Perpres No.70 Tahun 2012, bahwa:

     

    Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.”

     

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres No.70/2012 Penyedia Barang/Jasa Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

    b.    memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;

    c.    memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

    d.    ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baruberdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

    e.    memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

    f.     dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

    g.    memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;

    h.    memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

    i.     khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;

    j.     khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)...

    k.    tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;

    l.     sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;

    m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;

    n.    tidak masuk dalam Daftar Hitam;

    o.    memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan

    p.    menandatangani Pakta Integritas.
     

    Berdasarkan penjelasan diatas, seharusnya Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perpres No.70 Tahun 2012.

     

    Sehubungan dengan masalah persaingan tidak sehat yang saudara sebutkan di atas, saudara tidak menjelaskan proses, jenis pelelangan dan tahapan yang sedang di jalani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,61,62 Perpres No. 70 Tahun 2012, bahwa:

     
    Pasal 60

    (1)    Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:.....

     
    Pasal 61

    (1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:...

     
    Pasal 62

    (1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:....

     

    Terkait dengan persaingan tidak sehat tersebut diatas. Untuk proses, jenis pelelangan dan tahapan yang sedang dijalani sangat menentukan sesuatu dapat dikatakan melanggar persaingan sehat atau tidak, karena berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf c Perpres No.70 Tahun 2012, disebutkan bahwa: 

     
    Pasal 83

    (1) Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila:

    a.    …;
    b.    …;
    c.    …;
    d.    …;

    e.    dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;

    (2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal, apabila:

    a.    …;
    b.    …;
    c.    …;
    d.    …;

    e.    dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;

    (3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:

    a.    …;
    b.    …;

    c.     dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;

     

    Selanjutnya, jika terjadi pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang (sebagaimana dapat dibaca lebih lanjut pada Peraturan Komisi Persaingan Usaha No.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender) maka PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak (Pasal 93 Perpres No.70 Tahun 2012).

     
    Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 adalah tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

    2.    Peraturan Komisi Persaingan Usaha No.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.

      

    Tags

    pengadaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!