Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Tidak Memberikan Data Nasabah Bank yang Diminta Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Tidak Memberikan Data Nasabah Bank yang Diminta Polisi

Sanksi Jika Tidak Memberikan Data Nasabah Bank yang Diminta Polisi
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Tidak Memberikan Data Nasabah Bank yang Diminta Polisi

PERTANYAAN

1. Apakah bank dapat memberikan data nasabah/tabungan dan CCTV kepada pihak kepolisian dalam proses memberikan keterangan? 2. Jika diberikan, apa akibatnya atau jika tidak diberikan, apa akibatnya? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Untuk kepentingan proses peradilan pidana, bank wajib memberikan data nasabah yang diminta oleh aparat hukum.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa usaha di bidang perbankan adalah suatu bisnis kepercayaan, dimana masyarakat yang menempatkan dananya di Bank, mau tidak mau harus percaya sepenuhnya bahwa dana miliknya dan hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan nasabah akan benar-benar dijaga oleh Bank dan tidak akan disalahgunakanTermasuk oleh pihak-pihak yang terafiliasi oleh Bank.

     

    Kerahasiaan keterangan milik nasabah penyimpan dan simpanannya oleh Bank tersebut disebut dengan istilah “Rahasia Bank” yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan) jo. Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?
     

    Dalam ketentuan di atas, definisi Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Sedangkan definisi Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Adapun pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia bank adalah Bank dan Pihak Terafiliasi Dengan Bank, antara lain:

    1.    Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau Kuasanya, Pejabat, atau Karyawan Bank;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Anggota Pengurus, Pengawas, Pengelola atau Kuasanya, Pejabat atau Karyawan Bank, khusus bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi;

    3.    Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum dan konsultan lainnya;

    4.    Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan Bank antara lain pemegang saham dan keluargana, keluara komisaris/pengawas, keluarga direksi/Pengurus.

     

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan apakah Bank dapat memberikan data kepada pihak kepolisian dalam proses hukum pidana baik penyelidikan maupun penyidikan, maka jika kita melihat ketentuan Pasal 41 s/d 42 UU Perbankan terdapat beberapa pengecualian dari Rahasia Bank, setelah memperoleh perintah/izin untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia, antara lain, untuk kepentingan Perpajakan (Pasal 41 UU Perbankan), untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara  (Pasal 41A UU Perbankan), untuk kepentingan proses peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42 UU Perbankan).

     

    Di sisi lain, Bank juga dapat memberikan keterangan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah/izin untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia, yaitu dalam hal Pembinaan dan Pengawasan oleh Bank Indonesia (Pasal 30 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan – “UU 7/1992”), Perkara Perdata antara Bank dan nasabahnya (Pasal 43 UU 7/1992), tukar menukar informasi antar bank yang umumnya terkait dengan credit performance (Pasal 44 UU 7/1992), atas permintaan, persetujuan dan kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis (Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan), Ahli Waris dari Nasabah Penyimpan (Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan).

     

    Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka untuk kepentingan proses peradilan pidana, maka atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisiaan Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada trio penegak hukum tersebut untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka/terdakwa dalam Bank tersebut. Dalam hal ini kami berpendapat bahwa tindakan penegak hukum untuk meminta keterangan nasabah penyimpan dari Bank tersebut adalah dapat dikualifisir sebagai upaya paksa (dwang middelen), yang mau tidak mau wajib diberikan Bank tersebut, termasuk juga untuk memberikan Closed Circuit Television (CCTV), yang merupakan informasi elektronik yang hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

     

    Selanjutnya, kami akan menerangkan apa akibatnya jika Bank tidak mau memberikan data Nasabah Penyimpan tersebut kepada penegak hukum. Pasal 47A UU Perbankan telah mengatur sanksi pidana apabila Bank tidak mau memberikan data nasabahnya kepada penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan pidana, yaitu:

     

    “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000, - (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

     

    Selain hal-hal yang kami sampaikan di atas, ada juga beberapa Peraturan Perundang-undangan  yang mengatur pengecualian dari Rahasia Bank antara lain, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    3.    Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

     

     

    Tags

    polisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!