KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya

Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan sejarah hukum dan apa kegunaannya mempelajari sejarah hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ilmu sejarah dan ilmu hukum merupakan cabang ilmu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sehingga dalam mempelajari sejarah hukum, artinya Anda juga mempelajari ilmu sejarah itu sendiri.

    Sebagai contoh, hukum di masa lampau memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku sekarang, dan hukum yang berlaku sekarang memberikan pengaruh pada hukum yang akan berlaku di masa depan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

     

    Pengertian Sejarah Hukum

    Ilmu sejarah dan ilmu hukum merupakan 2 (dua) entitas yang tidak dapat dipisahkan karena pada dasarnya hukum merupakan produk sejarah yang terus menerus berkembang sesuai dengan peradaban manusia. Dengan demikian, mempelajari ilmu hukum berarti juga mempelajari sejarah itu sendiri. Sebab, produk hukum di setiap fase sejarah akan menjadi cermin perkembangan dan pertumbuhan hukum di era terbaru. Sejarah hukum di masa lalu memiliki pengaruh besar terhadap dinamika hukum di masa kini. Maka, dengan mengetahui sejarah hukum di masa lalu adalah keniscayaan untuk dapat memahami perkembangan sejarah hukum di sebuah bangsa.[1]

    Secara harafiah, sejarah berasal dari berbagai bahasa yang memiliki kesamaan arti dan makna antara lain Bahasa Inggris “history”, Bahasa Yunani “historiai”, Bahasa Spanyol “historia”, Bahasa Belanda “historie” yang artinya adalah hasil penelitian.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Soedjatmoko menilai bahwa sejarah memiliki arti yang sangat penting untuk melatih warga negara yang baik dan mengembangkan cinta dan kesetiaan untuk negara. Sejarah sebagai sesuatu yang harus dipelajari untuk negara muda seperti Indonesia untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa.[3]

    Sedangkan sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum[4] dan ilmu tentang sistem dan gejala hukum dari masa lampau dengan memaparkan dan menjelaskan perkembangannya untuk memperoleh pemahaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau. Ketika kita mempelajari sejarah hukum, selain memahami perkembangan sistem hukum sebagai keseluruhan, kita juga memahami perkembangan institusi hukum dan kaidah hukum tertentu dalam sebuah sistem hukum.[5]

     

    Fungsi Sejarah Hukum

    Hukum yang berlaku sekarang memang berbeda dengan hukum pada masa lampau dan tidak sama dengan hukum pada masa yang akan datang. Namun, dalam tata hukum yang berlaku sekarang terkandung unsur dari tata hukum lampau. Kemudian, dalam tata hukum yang berlaku sekarang terbentuk tunas-tunas mengenai tata hukum pada masa yang akan datang.[6]

    Dari penjelasan tersebut, berikut fungsi sejarah hukum:[7]

    1. Mempertajam pemahaman dan penghayatan mengenai hukum yang berlaku sekarang;
    2. Mempermudah para pembuat hukum yang berlaku sekarang untuk menghindari kesalahan di masa lampau serta mengambil manfaat dari perkembangan positif hukum di masa lampau;
    3. Mengetahui makna hukum positif bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran sejarah;
    4. Sejarah hukum mengungkapkan dan memberikan suatu indikasi dari mana hukum tertentu berasal, bagaimana posisinya sekarang, dan hendak ke mana perkembangan hukum tersebut;
    5. Mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga hukum tertentu. Artinya, dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaimana jika lembaga tersebut gagal. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum.

    Selain itu, menurut Soedjatmoko terdapat 3 (tiga) hal penting mempelajari hukum yang bersumber dari sejarah, yaitu:[8]

    1. Kemampuan untuk menguraikan dan memperkirakan derajat kepentingan masalah-masalah etis, masalah-masalah kebijaksanaan umum dan masalah-masalah nilai, terutama nilai yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam dan teknologi;
    2. Pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan sejarah dunia;
    3. Kemampuan untuk menyusun kritik dan berdebat dengan tanggung jawab.

     

    Faktor Kemajuan Hukum

    Sejarah hukum sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi, dan tidak ada bandingannya dengan sejarah hukum mana pun di dunia ini. Perkembangan hukum Romawi dalam sejarah hukum dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:[9]

    1. Faktor penghormatan terhadap profesi praetor atau hakim dan legislatif, yakni dalam sistem hukum Romawi profesi hukum sangat dihargai. Jabatan praetor sangat berperan dalam membentuk dan mengembangkan hukum Romawi.
    2. Faktor penghormatan terhadap profesi advokat, yakni para advokat yang tidak hanya berargumentasi, namun memberikan pendapat dalam bentuk buku hukum. Contohnya adalah Cicero, yakni filsuf yang paling terkenal pada zaman tersebut.
    3. Faktor luasnya Kerajaan Romawi, yaitu sebuah kerajaan yang sangat luas sehingga memerlukan hukum untuk dapat menyatukan wilayahnya.
    4. Faktor lamanya Kerajaan Romawi berkuasa, yaitu Kerajaan Romawi yang berkuasa sampai kurang lebih 1000 tahun.
    5. Faktor kejeniusan dari Kerajaan Bizantium yakni pecahan Kerajaan Romawi, yakni Raja Justinianus mengumpulkan ahli hukum untuk menyusun kembali hukum Romawi ke dalam satu kitab yang disebut Code Justinian “Corpus Juris Civilis”.
    6. Faktor kebangkitan kembali hukum Romawi, yakni hukum Romawi dalam Code Justinian yang ditafsirkan dan dikembangkan kembali.
    7. Faktor pengembangan beberapa hukum nasional negara tertentu berdasarkan hukum Romawi, yakni perkembangan beberapa hukum nasional di negara sangat berpengaruh bagi dunia hukum dengan membuat berbagai kodifikasi. Contoh pembuatan Code Napoleon di Perancis yang didasari Code Justinian, serta pembuatan Code Civil Jerman yang didasari hukum Romawi sebelum era Code Justinian.

     

    Hukum Sebagai Objek Kajian Sejarah

    L.L. van Aperdoorn mengemukakan bahwa dari sisi ilmu, hukum adalah gejala sejarah, yang artinya tunduk pada pertumbuhan yang terus-menerus. Pengertian tumbuh memiliki beberapa arti sebagai berikut:[10]

    1. Unsur Perubahan

    Dalam unsur ini terdapat hubungan yang erat yang tak terputus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Artinya, orang akan dapat mengetahui hukum masa kini dengan melakukan penelitian sejarah. Dengan demikian, mempelajari hukum juga berarti mempelajari sejarah.

     

    1. Unsur Stabilitas

    Hukum sebagai gejala masyarakat tidak berdiri sendiri. Artinya, dalam masyarakat dan dalam sejarahnya tak ada sesuatu yang berdiri sendiri melainkan berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu, tumbuh dan berubahnya lembaga-lembaga hukum ditentukan oleh berbagai faktor masyarakat, seperti ekonomi, politik, agama dan norma susila.

     

    Kesimpulannya, sejarah hukum adalah cabang ilmu hukum yang menelaah sejumlah peristiwa hukum dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis. Sejarah hukum menjelaskan perkembangan hukum untuk memperoleh pemahaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita juga akan bersinggungan dengan hukum yang berlaku sekarang dan hukum yang akan berlaku di masa depan. Selain itu terdapat juga berbagai kegunaan dalam mempelajari sejarah hukum, salah satunya memahami makna hukum positif dan bagi pembuat hukum akan terhindar dari kesalahan yang terjadi di masa lampau.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016;
    2. Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018;
    3. Yoyon M. Darusman, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, Banten: Unpam Press, 2019.

    [1] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 1

    [2] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 2

    [3] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 4

    [4] Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018, hal. 127

    [5] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 10-11

    [6] Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018, hal. 127

    [7] Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018, hal. 128

    [8] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 13-14

    [9] Yoyon M. Darusman, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, Banten: Unpam Press, 2019, hal. 48-49

    [10] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 12

    Tags

    anak hukum
    dasar hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!