Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

PERTANYAAN

Jika lembaga Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Mahkamah Agung bersengketa, lembaga mana yang dapat menyelesaikan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan UUD 1945, pada dasarnya lembaga peradilan yang mengurusi mengenai persengketaan lembaga negara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, bisakah MK memeriksa dan memutus sengketa kewenangan yang terjadi antara MK dan Mahkamah Agung (MA)? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Charles Simabura, S.H., M.H. dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 5 Maret 2020.

    Kewenangan MK dan MA

    Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”) merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

    KLINIK TERKAIT

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

    Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

    Keduanya diberikan kewenangan yang berbeda oleh konstitusi. Pasal 24A ayat (1)UUD 1945 mengatur mengenai kewenangan MA dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 untuk kewenangan MK. Pasal-pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

    Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, lembaga peradilan yang mengurusi mengenai persengketaan lembaga negara adalah MK. Ini diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme checks and balances antar cabang kekuasaan negara berdasarkan prinsip demokrasi.[1]

    Baca juga: Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia

    Potensi Singgungan Kewenangan MA dan MK

    Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, UUD 1945 ternyata tidak menganut pembelahan kewenangan court of justice dan court of law pada saat munculnya ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.[2]

    Menurutnya, UUD 1945 tidak menempatkan dua fungsi kekuasaan kehakiman kepada dua lembaga (MA dan MK) secara terpisah.

    Dalam kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, MK tidak hanya bertindak sebagai court of law, melainkan juga court of justice, seperti memutus sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum.

    Sementara itu, MA juga tidak sepenuhnya diletakkan pada posisi sebagai court of justice. Sebab MA juga melakukan judicial review yang merupakan ranah court of law terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.[3]

    Hal ini menimbulkan persoalan, salah satunya potensi singgungan kewenangan dua lembaga tersebut yang dapat berujung pada terjadinya ketidakpastian hukum. Salah satu contohnya adalah mengenai judicial review.

    Namun, sebenarnya titik singgung judicial review telah terjawab dalam Pasal 55 UU 24/2003 yang menyatakan bahwa:

    Pengujian peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang-Undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

    Perlu dicatat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 telah menguji dan memutus bahwa frasa "dihentikan" dalam pasal di atas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dan diganti dengan frasa "ditunda pemeriksaannya" (hal. 45).

    Dengan demikian, bisa dipahami bahwa potensi singgungan kewenangan antara MA dan MK adalah kecil, sehingga minim kemungkinan muncul sengketa kewenangan konstitusional di antara kedua lembaga.

    Argumentasi yang demikian, pada hakikatnya, memang masih belum dapat menjawab pertanyaan tentang penyelesaian sengketa kedua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.

    Jika menilik ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka seharusnya MK lah yang diberikan kewenangan memutus sengketa kewenangan di antara dua lembaga tersebut.

    Namun, dalam UU 24/2003 maupun Pasal 2 Peraturan MK 8/2006, MK tidak dicantumkan sebagai pihak yang dapat bersengketa (pemohon atau termohon) dalam sengketa kewenangan lembaga negara di MK sendiri.

    Hal ini telah sesuai dan sejalan dengan asas peradilan yang berlaku universal, yaitu nemo judex idoneus in propria causa yang berarti hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Asas ini hadir sebagai upaya menjaga imparsialitas (ketidakberpihakan), netralitas, dan independensi hakim sebagai pemeriksa dan pemberi keadilan.

    Sehingga, meskipun lembaga peradilan yang mengurusi mengenai persengketaan lembaga negara adalah MK, dalam hal ini, MK tidak dapat memutus sengketa kewenangan tersebut karena terikat asas nemo judex idoneus in propria causa.

    Dengan demikian, baik MK dan MA tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara di MK.

    Baca juga: Bisakah MK Memutus Sengketa Lembaga Negara yang Terkait dengan Dirinya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusisebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017.

    Referensi:

    1. Tim Penyusun. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI), 2010;
    2. Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diakses pada 28 April 2022, pukul 10.55 WIB.

    [1] Tim Penyusun, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010), hal. 3

    [2]Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diakses pada 28 April 2022, pukul 10.55 WIB.

    [3] Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

    Tags

    kekuasaan kehakiman
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!