KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Siapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?

Siapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?
Ferdinan Moratama, S.H.Aksa Foundation
Aksa Foundation
Bacaan 10 Menit
Siapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?

PERTANYAAN

Belakangan ini marak koperasi yang merugikan masyarakat. Bahkan diduga terjadi tindak pidana berkedok koperasi. Lalu sebenarnya siapa yang berwenang melakukan pengawasan koperasi? Misalnya bank diawasi oleh OJK. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Koperasi yang merupakan soko guru ekonomi di Indonesia, memiliki keunikan tersendiri dibandingkan badan usaha berbadan hukum lainnya. Secara khusus, perihal koperasi ini, telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai pihak yang berwenang untuk mengawasinya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Pengawasan Koperasi

    Sebelumnya, definisi koperasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 25/1992 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pendirian Koperasi

    Prosedur Pendirian Koperasi

    Sebagai badan usaha, tentu saja kegiatan usaha koperasi harus diawasi oleh pemerintah. Pemerintah melakukan pengawasan koperasi melalui Permenkop dan UKM 9/2020 yakni kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan yang dimaksud dengan pemeriksaan kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Siapa yang Berwenang Melakukan Pengawasan Koperasi?

    Lalu, siapa pihak yang berwenang sebagai pengawas koperasi? Pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop dan UKM”), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.[2]

    Dalam hal belum terpenuhinya Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di lingkungan instansi pemerintah, penyelenggaraan tugas Pengawasan Koperasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    PNS yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu setelah mendapatkan penugasan dari Kemenkop dan UKM.[4]

    Sementara PNS di lingkungan instansi pemerintah daerah yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu dari perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkop dan UKM.[5]

    Dari penjelasan di atas sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan pemerintah telah menentukan pihak yang berwenang untuk mengawasi koperasi secara khusus, yaitu Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup pemerintah pusat pada Kemenkop dan UKM , pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Adapun mengenai pembagian wilayah kewenangan pengawasan koperasi dibagi berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi itu sendiri, yaitu:

    1. Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah provinsi, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Kemenkop dan UKM;
    2. Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah provinsi; dan
    3. Koperasi yang wilayah keanggotaannya berada dalam 1 daerah kabupaten/kota, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Sebagai tambahan informasi, kini telah diterbitkan UU 4/2023 yang berimplikasi terhadap ruang lingkup pengawasan koperasi. Adapun pengawasan koperasi terbagi lagi berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:

    1. Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dan melayani masyarakat secara umum, di luar anggotanya (open-loop); dan
    2. Koperasi yang kegiatannya terbatas hanya melayani dari, oleh, dan untuk anggotanya sendiri (close-loop).

    Berdasarkan Pasal 44B ayat (3) UU 4/2023, pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan atau open-loop  dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, untuk koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau close-loop, masih diatur dan diawasi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.

    Namun demikian, fungsi pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, karena masih harus menunggu penilaian dan pendataan terhadap koperasi yang tergolong sebagai koperasi jasa keuangan atau open-loop.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
    3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (“Permenkop dan UKM 9/2020”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) dan (3) Permenkop dan UKM 9/2020

    [3] Pasal 3 ayat (4) Permenkop dan UKM 9/2020

    [4] Pasal 3 ayat (5) Permenkop dan UKM 9/2020

    [5] Pasal 3 ayat (5) Permenkop dan UKM 9/2020

    Tags

    badan hukum
    kementerian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!