Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

PERTANYAAN

Apakah yang melatarbelakangi Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai kewenangan mengawasi Hakim Konstitusi? Lalu siapakah yang berwenang mengawasi Hakim Konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Komisi Yudisial pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi Hakim Konstitusi. Sehingga, lembaga yang berwenang untuk mengawasi Hakim Konstitusi pada saat ini adalah Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kedua lembaga ini berperan sebagai pengawas internal di Mahkamah Konstitusi. Apa dasarnya? Lantas, bagaimana peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Siapa yang Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 Desember 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

    Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kewenangan Pengawasan Hakim oleh KY

    Bagaimana peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim? Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Komisi Yudisial (“KY”) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    Lebih lanjut, dalam UU 22/2004 disebutkan tugas KY adalah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan badan peradilan.[1]

    Menanggapi ketentuan tersebut, pada tahun 2006 para hakim agung yang tidak sepakat dengan ketentuan terkait mengajukan permohonan pengujian materiil.[2] Para pemohon mendalilkan bahwa UU 22/2004 telah keliru dalam mengatur ketentuan pengawasan KY yang diatur dalam konstitusi, sebagai berikut.

    1. KY seharusnya tidak berwenang dalam mengawasi hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi karena hakim tersebut tidak seluruhnya berasal dari hakim tingkat I dan hakim banding.[3]
    2. KY juga seharusnya tidak mengawasi hakim ad hoc karena frasa yang digunakan dalam konstitusinya hanyalah “hakim” saja.[4]
    3. Pengawasan KY seharusnya tidak mencakup Hakim Agung karena KY merupakan mitra dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan peradilan.[5]
    4. Mekanisme penjatuhan sanksi yang berjalan untuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dilakukan tanpa melalui intervensi KY, sehingga KY tidak memiliki kewenangan.[6]

    Di sisi lain, pemerintah dan DPR sebagai pihak pemberi keterangan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan seharusnya ditolak dikarenakan beberapa alasan berikut.[7]

    1. Penafsiran pemohon adalah penafsiran sepihak sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
    2. Perbedaan perekrutan hakim tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan Hakim Agung dengan Hakim, sehingga KY harus dianggap tetap berwenang.
    3. Original intent yang diatur dalam UU 22/2004 adalah mengatur bahwa kewenangan KY harus ditafsirkan mencakup hakim agung, hakim pada semua lembaga peradilan, serta hakim konstitusi.
    4. Pengawasan yang dilakukan oleh KY bersifat eksternal untuk menjaga martabat hakim. Hal ini berbeda dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh Hakim Agung, sehingga intervensi KY tidak mengganggu pengawasan teknis yudisial (internal) yang dilakukan oleh Hakim Agung.

    Sehingga, bagaimana peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim? Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KY tetap berwenang mengawasi Hakim Agung, namun KY tidak berwenang mengawasi Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa independensi yang dimiliki Hakim Agung harus sejalan dengan akuntabilitas melalui sistem pengawasan oleh KY sebagai supporting element.[8]

    Adapun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa dalam original intent, Hakim Konstitusi tidak boleh diawasi oleh KY dikarenakan letak ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang mengatur mengenai MK diatur setelah Pasal 24B UUD 1945 yang mengatur mengenai KY.

    Baca juga: Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

     

    Siapa Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

    Setelah KY dinyatakan tidak berwenang sebagai pengawas eksternal, pengawasan terhadap Hakim Konstitusi seluruhnya hanya dilaksanakan secara internal. Pengawasan internal ini dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”).

    Dewan Etik Hakim Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga yang disampaikan oleh masyarakat.[9]

    MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga yang disampaikan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi.[10]

    Menurut Peraturan MK 2/2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur:[11]

    1. 1 orang mantan Hakim Konstitusi;
    2. 1 orang Guru Besar dalam bidang hukum; dan
    3. 1 orang tokoh masyarakat.

    Sedangkan untuk MKMK ini menjadi catatan penting bahwa susunan keanggotaannya terus menerus berubah seiring perubahan UU MK. Adapun, susunan keanggotaan MKMK ini dalam perubahan pertama terdiri sebagai berikut: [12]

    1. 1 orang Hakim Konstitusi;
    2. 1 orang anggota KY;
    3. 1 orang dari unsur DPR;
    4. 1 orang dari unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
    5. 1 orang hakim agung

    Kemudian, ketentuan ini diubah kedua kalinya oleh UU 4/2014 menjadi sebagai berikut:[13]

    1.  
    2. 1 orang mantan Hakim Konstitusi;
    3. 1 orang praktisi hukum;
    4. 2 orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan
    5. 1 orang tokoh masyarakat.

    Selanjutnya, kini ketentuan ini diubah kembali dalam perubahan ketiga oleh UU 7/2020, kedudukan mengenai ketentuan di atas berubah menjadi sebagai berikut:[14]

    1.  
    2. 1 orang hakim konstitusi;
    3. 1 orang anggota KY; dan
    4. 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang bagaimana peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
    5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.


    [1] Pasal 1 angka 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

    [2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 7

    [3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 6

    [4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 7

    [5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 8 dan Pasal 32

    [6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 8-9

    [7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 23-29

    [8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, hal. 178

    [9] Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“Peraturan MK 2/2014”)

    [10] Pasal 1 angka 2 Peraturan MK 2/2014

    [11] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

    [12] Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [13] Pasal 27 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

    [14] Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    Tags

    hakim
    hakim agung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!