Intisari :
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya. Tentunya seluruh pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa khusus harus menandatangani surat tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Kuasa
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Pemberian kuasa dapat diberikan dan diterima secara lisan atau tulisan melalui akta umum (surat kuasa) sebagaimana diatur pada Pasal 1793 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Surat Kuasa Pada Advokat
Mengenai surat kuasa dari seorang klien sebagai pemberi kuasa, kepada advokat sebagai penerima kuasa biasa dikenal (biasa digunakan) dengan surat kuasa khusus. Pengaturan mengenai surat kuasa khusus terdapat pada Pasal 1795 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Tentang surat kuasa khusus ini maksudnya dijabarkan apa-apa saja yang hanya boleh dilakukan oleh penerima kuasa, sehingga tidak melakukan perbuatan di luar dari yang dikuasakan, seperti disebutkan Pasal 1797 KUH Perdata:
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Sehingga hal-hal yang disebutkan secara mendetail dalam surat kuasa membuat surat tersebut menjadi surat kuasa khusus. Mengenai siapa yang tanda tangan, tentunya para pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa khusus harus menandatangani surat tersebut. Dapat diperhatikan bunyi dari Pasal 1875 KUH Perdata yang menjelaskan urgensi dari tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Sebagai contoh, Mr. X ingin menggugat seseorang atas dasar wanprestasi, ia memberi kuasa kepada Mr. A, Mr. B, dan Mr. C selaku advokat. Maka Mr. A, Mr. B, dan Mr. C ketiganya disebut sebagai penerima kuasa dan menandatangani surat kuasa khusus yang diberikan. Hal ini mengacu ke Pasal 1792 KUH Perdata, bahwa pada intinya pemberian kuasa diberikan kepada orang lain yang menerimanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak yang diberikan kuasa harus dicantumkan dan ikut menandatangani surat kuasa. Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Juanda Pangaribuan dalam artikel
Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara, surat kuasa itu harus memastikan siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan. Identitas para pihak yang tercantum dalam surat kuasa menurut Juanda perlu diuraikan kembali dalam surat gugatan.
Demikian halnya apa yang disampaikan dalam artikel
Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus, Rachmad Setiawan dalam buku “
Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan antara lain bahwa praktik mengartikan suatu kuasa khusus adalah kuasa yang harus dinyatakan secara terperinci sehingga mengandung kriteria spesialitas. Kalau tak rinci maka dianggap kuasa umum. Praktik ini, menurut Rachmad, sangat keliru. Pengertian khusus dan umum, menurutnya, tidak mengacu kepada rinci atau tidak rincinya kuasa yang diberikan, melainkan dilihat apakah yang dikuasakan itu mengandung tindakan hukum tertentu atau tidak tertentu alias semua tindakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, suatu surat kuasa harus dinyatakan secara rinci, harus memuat siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan tentu para pihak juga ikut menanda tangani surat kuasa tersebut.
Hak Substitusi dan Hak Retensi
Sebagai tambahan informasi, bahwasanya dalam surat kuasa khusus terdapat hak subtitusi dan hak retensi. Hak subtitusi diatur di Pasal 1803 KUH Perdata:
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Dijelaskan lebih lanjut dalam artikel
Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?, hak substitusi memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya.
Selanjutnya, pada artikel
Hak Retensi dijelaskan maksud dari hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Hal ini diatur di Pasal 1812 KUH Perdata:
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.
Pada praktiknya advokat selalu mencantumkan hak subtitusi dan hak retensi dalam surat kuasa khusus. Adanya hak subtitusi agar jika advokat atau para advokat berhalangan dapat digantikan oleh advokat lain dalam kantor hukum (law firm) yang sama. Sedangkan hak retensi agar klien melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar jasa hukum kepada advokat yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: