KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP

Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP

PERTANYAAN

Pasal 365 KUHP tentang apa? Bagaimana bunyi Pasal 365 KUHP selengkapnya? Apakah Pasal 365 KUHP benar mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati? Jika benar, apa perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 365 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 479. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 365 KUHP dan Pasal 479 UU 1/2023 selengkapnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

    Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 365 KUHP

    Pada dasarnya, aturan mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 365 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yaitu:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
    2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
    1. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    2. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

     

    Unsur-unsur Pasal 365 KUHP

    Apabila dicermati, beberapa unsur Pasal 365 KUHP adalah sebagai berikut:[1]

    Ayat (1):

    1. dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang;
    2. dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.

     

    Ayat (2) angka 1:

    1. perbuatan pencurian dilakukan pada waktu malam;
    2. di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
    3. di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

     

    Ayat (2) angka 2:

    Perbuatan pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

     

    Ayat (2) angka 3:

    Masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

     

    Ayat (2) angka 4:

    Perbuatan pencurian menjadikan ada orang mendapat luka berat.

     

    Ayat (3):

    Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun.

     

    Ayat (4):

    1. perbuatan pencurian menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati;
    2. dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
    3. disertai kekerasan/ancaman kekerasan;
    4. mengakibatkan ada orang mati.

     

    Bunyi Pasal 479 UU 1/2023

    Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, perbuatan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 479 yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
      1. pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
      2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
      3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
      4. secara bersama-sama dan bersekutu.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

     

    Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.

    Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Lalu, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.[3]

     

    Perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa perbedaan Pasal 339 dan 365 KUHP? Sebagai informasi, Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.

    Lalu, isi Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 tersebut hampir sama dengan isi Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya orang lain. Namun perbedaannya, dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 kematian orang lain itu memang disengaja oleh si penjahat, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023 kematian orang itu tidak disengaja oleh si penjahat, hanya sebagai akibat bahkan yang sama sekali tidak dikehendaki oleh si penjahat.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Basri (et.al). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. The 2nd University Research Coloquium 2015;
    2. R. Sugandhi. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 2007.

    [1] Basri (et.al). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. The 2nd University Research Coloquium 2015, hal. 156-157

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Penjelasan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023

    [4] R. Sugandhi. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 2007, hal. 358

    Tags

    kuhp
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!