Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?
PERTANYAAN
Apakah status fb saya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi bisa diperkarakan ke meja hijau?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah status fb saya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi bisa diperkarakan ke meja hijau?
Perlu diketahui penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) merupakan delik aduan. Itu artinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut, maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut. Meskipun demikian berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?