Seorang suami membeli properti atas nama orang tua namun menggunakan uang pribadi dari si suami. Kemudian, istri menggugat cerai suami. Apakah properti yang dibeli suami selama pernikahan namun diatasnamakan orang tua (mertua) bisa termasuk harta gono-gini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam suatu perkawinan dikenal harta bersama dan harta bawaan. Lalu, jika dalam masa perkawinan, si suami membeli properti atas nama orang tua, apakah properti tersebut termasuk bagian dari harta bersama?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status Harta Kekayaan dalam Perkawinan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan terangkan terlebih dahulu perihal harta benda dalam perkawinan sebagai berikutdalamPasal 35 UU Perkawinan:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Adapun mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.[1]
Kemudian jika merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam pada Pasal 85 s.d. Pasal 87 KHImengatur mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
Pasal 86
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Perkawinan dan KHI dikenal harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan. Harta bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Sementara harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Suami Beli Properti Atas Nama Ortu, Bisakah Jadi Harta Bersama?
Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa antara suami dan istri tidak membuat perjanjian pisah harta, sehingga harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama.
Kembali ke pertanyaan, diketahui bahwa suami membeli properti atas nama orang tua suami dalam masa perkawinan. Untuk itu, perlu ditelusuri lebih lanjut perihal sumber uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut. Apakah bersumber dari harta milik suami yang diperoleh sebelum perkawinan atau bersumber dari harta milik suami yang diperoleh selama perkawian?
Jika uang yang digunakan untuk membeli properti bersumber dari harta milik suami yang diperoleh sebelum perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bawaan suami. Namun apabila uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut bersumber dari harta milik suami yang diperoleh selama perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Sebab sepanjang ikatan perkawinan berlangsung, suami atau istri tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya ke dalam bentuk apapun tanpa persetujuan bersama. Bila dilanggar, perbuatan terhadap harta bersama itu tidaklah sah.
Kemudian mengingat sedang dalam proses perceraian, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu perkara cerainya sampai dengan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru setelahnya istri dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Namun hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengingat istri sebagai pihak penggugat, maka beban pembuktian ada pada penggugat sebagaimana asas hukum acara perdata “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, yang artinya siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Istri sebagai penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalilnya termasuk mengenai sumber uang yang digunakan suami untuk membeli properti yang diatasnamakan orang tua itu didalilkan sebagai harta bersama.