Kemarin sempat viral konser KPOP yang dilaksanakan di Jakarta. Tapi, beberapa penonton mengeluh di media sosial kalau mereka beli tiket konser dengan harga sekitar Rp3 juta, tapi sampai di venue mereka tak dapat kursi. Di tiket tertera nomor kursi yang bisa dipakai penonton, tetapi di lokasi, nomor kursi tersebut tidak ada. Penonton yang bersangkutan sudah menyampaikan keluhan ke pihak promotortapi tetap tidak mendapat solusi. Akhirnya mereka dipersilakan menonton konser dengan duduk di pagar pembatas atau jongkok karena tak dapat kursi. Bagaimana tanggung jawab promotor atas hal ini? Apa yang bisa dilakukan oleh penonton?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Promotor konser selaku pelaku usaha wajib memenuhi ‘janjinya’ seperti menyediakan kursi bagi penonton sebagaimana tertera di dalam tiket. Apabila janji tersebut tidak terpenuhi, promotor wajib memberikan ganti rugi, kompensasi, dan/atau penggantian. Lantas, apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penonton konser KPOP maupun konser musik yang tak dapat kursi sesuai dengan yang dijanjikan dalam tiket?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penonton yang sudah beli tiket konser tapi tak dapat kursi, perlu kami perjelas terlebih dahulu mengenai apa itu promotor. Promotor menurut KBBI adalah orang yang menjadi penganjur atau pendorong suatu usaha (gerakan dan sebagainya). Dalam konteks pergelaran musik atau konser, kami asumsikan bahwa promotor adalah pihak penyelenggara konser termasuk yang bertanggung jawab dalam mengelola tempat duduk penonton.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Promotor konser musik adalah pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[1]
Sementara, penonton yang beli tiket konser tergolong sebagai konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[2]
Ketika penonton beli tiket konser KPOP maupun tiket konser musik dan di dalam tiket tertera nomor kursi untuk diduduki penonton, maka sudah menjadi kewajiban promotor untuk menyediakan kursi sesuai dengan yang ‘dijanjikan’ di dalam tiket.
Setiap penonton selaku konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.[3]
Apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, maka ia berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.[4]
Lantas, bagaimana tanggung jawab promotor konser untuk memenuhi hak penonton? Pelaku usaha atau promotor menurut UU Perlindungan Konsumen mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.[5] Jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, maka ia wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.[6]
Maka, jika penonton telah membayar tiket konser dengan nomor kursi yang dijanjikan oleh promotor, maka promotor wajib menyediakan kursi seusai nomor kursi yang tercantum dalam tiket. Apabila promotor tidak memenuhi prestasinya yaitu menyediakan kursi penonton sesuai yang tertera di tiket, sehingga penonton tak dapat kursi, promotor wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.
Upaya yang Dapat Ditempuh Penonton
Penonton yang merasa dirugikan atas tindakan promotor yang tidak menyediakan kursi sebagaimana dijanjikan di dalam tiket, dapat menempuh jalur non litigasi maupun litigasi sebagai berikut.
Mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh penonton adalah mengadukan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.[7]
Dalam konteks penanganan aduan sengketa konsumen, BPSK mempunyai tugas dan wewenang di antaranya untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi serta menerima pengaduan baik tertulis ataupun tidak tertulis tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.[8]
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis minimal 3 orang anggota dan putusannya bersifat final dan mengikat.[9] Atas putusan BPSK tersebut, pelaku usaha wajib melaksanakannya maksimal 7 hari sejak menerima putusan.[10]
Jika para pihak tidak puas atas putusan BPSK, selanjutnya para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri maksimal 4 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.[11]
Perlu diketahui bahwa putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat dimintakan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.[12]
Menggugat Promotor
Selain melalui jalur non litigasi, penonton atau konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Adapun dasar gugatannya, mengutip dari artikel Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-Refund Penuh? dapat berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
Di artikel yang sama juga disebutkan bahwa dasar gugatan juga bisa menggunakan wanprestasi jika didasarkan oleh tidak dipenuhinya prestasi. Dalam konteks penonton tak dapat kursi karena promotor tidak menyediakan sebagaimana mestinya, maka prestasi yang tidak dilaksanakan oleh promotor adalah tersedianya kursi yang tertera dalam tiket yang telah dibayar oleh penonton.
Kemudian berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan bahwa penonton yang tidak dapat kursi berjumlah lebih dari satu, maka sebagai informasi, dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan kelompok atau class action.[13]Sehingga, penonton yang dirugikan dapat saja menggugat secara perseorangan ataupun dengan gugatan kelompok atau class action.[14] Selengkapnya Anda dapat membaca Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya.
Demikian jawaban dari kami tentang upaya hukum jika beli tiket konser tapi tak dapat kursi, semoga bermanfaat.