KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?

Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?
Yunisa Riana Br Panggabean, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?

PERTANYAAN

Saya korban yang terkena penggusuran tanah. Saya sudah menerima ganti rugi atas halaman rumah saya sebab akan ada pelebaran jalan. Pertanyaannya, apakah saya masih berhak atas material bangunan rumah saya yang tergusur? Misalnya untuk saya gunakan kembali untuk renovasi. Dan apakah termasuk pungli jika RT/RW dan sebagainya meminta bagian 1,5% dari hasil ganti rugi tersebut? Jika iya, langkah apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:

    1. Tanah;
    2. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
    3. Bangunan;
    4. Tanaman;
    5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
    6. Kerugian lain yang dapat dinilai.

    Sehingga, ganti kerugian yang telah Anda terima seharusnya sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Lalu, apakah Anda masih berhak atas material bangunan rumah Anda yang tergusur? Dan bagaimana jika terdapat pungutan biaya dari pengurus RT/RW sekitar? Apakah termasuk pungutan liar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Objek Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”), pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

    KLINIK TERKAIT

    Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:[1]

    1. Tanah;
    2. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
    3. Bangunan;
    4. Tanaman;
    5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
    6. Kerugian lain yang dapat dinilai.

    Selanjutnya, Pasal 37 UU 2/2012 mengatur nilai ganti kerugian ditetapkan dengan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan. Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian.[3]

    Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang telah Anda terima seharusnya sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Sehingga, secara hukum ketika Anda telah menerima ganti kerugian tersebut, maka Anda telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang menjadi objek pengadaan tanah.[4] Karena itu, pada dasarnya Anda tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.

    Pungutan Liar oleh Pengurus RT/RW

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”), jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) paling sedikit meliputi Rukun Tetangga (“RT”), Rukun Warga (“RW”), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    LKD memiliki tugas untuk:[5]

    1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa,
    2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
    3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Adapun perihal sumber pembiayaan kegiatan RT dan/atau RW, sejumlah peraturan di tingkat daerah telah mengatur mengenai hal ini. Kami mengambil contoh dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”), yang menyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT dan/atau RW dapat diperoleh dari:[6]

    1. Swadaya penduduk RT dan/atau RW;
    2. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
    3. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat; dan/atau
    4. Usaha-usaha lain yang sah.

    Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau RW ditetapkan dalam musyawarah RT/RW,[7] sehingga bukan ditentukan sepihak oleh pengurus RT/RW.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami, apabila pengurus RT/RW melakukan pungutan biaya yang bukan merupakan sumber pembiayaan yang sah sebagaimana kami jelaskan di atas, maka pungutan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

    Selanjutnya, kami menjelaskan definisi Pungutan Liar (“Pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Wujud keseriusan Presiden memberantas Pungli tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”). Satuan tugas sapu bersih Pugli (“Satgas Saber Pungli”) yang dibentuk berdasarkan Perpres 87/2016 ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.[8]

    Menurut hemat kami, sebagaimana yang pernah diulas dalam artikel Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT, Pungli yang dilakukan oleh pengurus RT maupun warga sekitar tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selengkapnya berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Terhadap Pungli yang dilakukan oleh oknum pengurus RT/RW, Anda dapat melaporkannya melalui Call Center 0821-1213-1323, atau email [email protected], dengan melampirkan barang bukti yang berkenaan dengan hal tersebut.

    Sebagai tambahan, apabila Anda berada di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016, pengurus RT dan/atau RW dapat dinonaktifkan apabila:

    1. Melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT dan/atau RW;
    2. Melanggar atau tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus RT dan/ atau RW;
    3. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan program-program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat;
    4. Berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pengurus RT dan/atau pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
    5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus RT dan/atau RW.

    Sehingga, oknum pengurus RT/RW tersebut juga berpotensi dinonaktifkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    5. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    [1] Pasal 33 UU 2/2012

    [2] Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012

    [3] Pasal 39 UU 2/2012

    [4] Pasal 6 ayat (2) Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [6] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016

    [7] Pasal 44 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016

    [8] Pasal 2 Perpres 87/2016

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!